Pejabat PT.Persero Batam dan PT.BI Tersangka Korupsi oleh Kejati Kepri

- Kantor Kejati Kepri di jalan Sei Tjarang KM 14 kota Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyimpangan dan penutupan asuransi kendaraan dan alat berat di PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero Batam) tahun 2012-2021.
Penetapan tersangka korupsi pejabat PT.Persero Batam inisial Ss dan tersangka Amk sebagai pimpinan PT.Berdikasi Insurence (BI) cabang Batam ini, merupakan kasus yang kedua setelah sebelumnya Kejati Kepri mengusut korupsi penyalahgunaan anggaran pajak di perusahaan PT.Persero Batam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, mengatakan penetapan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalah gunaan dana asuransi kendaraan dan alat berat ini, dilakukan dengan alat bukti dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Penetapan je dua tersangka Sa dan Amk dalam dugaan korupsi penyimpangan dan penutupan asuransi kendaraan dan alat berat PT.Persero Batam ini, juga atas pemeriksaan terhadap sejumlah saksi san dua tersangka, serta alat bukti,” ujar Deny pada awak media, Selasa (12/3/2024).
Mengenai duduk perkara lanjut Deny, dua tersangka Ss dan Amk diduga telah melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dengan mengasuransikan sejumlah kendaraan dan alat berat yang rusak milik PT.Persero Batam kepada PT.Berdikari Insurance Batam dengan tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Selain mengasuransikan kendaraan dan alat berat PT.Persero Batam yang rusak, Tersangka Ss juga diduga melakukan pembayaran asuransi kendaraan dan alat berat PT.Persero Batam dengan harga yang mahal dan tidak relevan dengan pencatatan akuntansi pengeluaran perusahaan terhadap nilai penyusutan atau sisa nilai aset yang bersumber dari nilai perolehan perusahaan.
“Pembayaran asuransi kendaraan dan alat berat PT.Persero Batam ke PT.Berdikari Insurance ini terjadi sejak 2012-2021 yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP atau surat keputusan Direksi tahun 2013 tentang pengadaan barang dan jasa perusahaan, sebagaimana diubah dengan Keputusan Direksi PT.Persero Batam pada tahun 2021,” ujarnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, PT.Persero Batam yang merupakan anak perusahaan dari BUMN mengalami kerugian kurang lebih Rp2,2 Miliar.
“Atas perbuatannya, tersangka Ss dan Amk, disangka melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” jelasnya.
Kendati demikian, Deny menyebut, Penyidik Kejati Kepri belum melakukan penahanan pada ke dua tersangka.
“Untuk penahanan belum, karena hal itu merupakan ranahnya penyidik, Namun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan, demikian juga dengan sejumlah saksi lainya,” pungkasnya.(fnl)
Editor Redaksi