BERITADAERAHTANJUNGPINANG

PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran Kemenag Tanjungpinang Hadiri Sosialisasi Kebijakan Anti Penyuapan

  • Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Sosialisasi Kebijakan Anti Penyuapan dan Press Release Anggaran bulan Juli 2024 di Aula mini TLC Kantor KPPN Tanjungpinang.Rabu (7/08/2024)

TANJUNGPINANG (kepriraya.com)– Menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Direktur Jenderal Perbendaharaan Tentang Implementasi Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2024 pada Unit Kerja di Lingkungan Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Sosialisasi Kebijakan Anti Penyuapan dan Press Release Anggaran bulan Juli 2024. Kegiatan ini digelar di Aula mini TLC Kantor KPPN Tanjungpinang.Rabu (7/08/2024)

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Tanjungpinang, Teguh Irwono, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa KPPN Tanjungpinang merupakan instansi pemerintah yang telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas serta memberikan pelayanan terbaik dengan motto GURINDAM: Gratis, Utama, Responsif, Inovatif, Nyaman, Dedikasi, Akuntabel, Modern,”jelasnya.

Dilanjutkan Teguh, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang merupakan instansi vertikal dari Kementerian Keuangan yang berada dibawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2017, KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ada 20 fungsi dari KPPN yang akan diurai pada pemaparan nantinya,”pungkasnya.

“Untuk standar layanan di KPPN sendiri diatur secara internal oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-57/PB/2023 dimana Standar layanan tersebut di bagi 2 kelompok besar yakni bagaimana Proses Penyampaian Layanan itu kepada stakeholders atau bapak ibu semua dan bagaimana proses pengelolaan layanan itu dapat terus dijaga oleh KPPN khususnya sehingga satuan kerja dan pemerintah daerah memperoleh manfaat sebesar besarnya dari pelayanan KPPN,” terang Teguh.

Ditambahkan Teguh, tujuan dari kegiatan ini agar dapat mengetahui gambaran besar terkait apa saja layanan yang diberikan oleh KPPN dan Norma waktunya. Selain itu, juga akan dilaksanakan sosialisasi anti penyuapan dan Press Release dari KPPN Tanjungpinang dengan harapan para peserta semakin yakin bahwa seluruh layanan KPPN Tanjungpinang bebas biaya dan mengetahui progress capaian serta kinerja APBN dilingkup kerja KPPN Tanjungpinang,”tandasnya.

Teguh pun berharap kepada peserta agar dapat memberikan masukan terkait layanan KPPN Tanjungpinang, norma waktu pelayanan dan hal lainnya yang berada pada penguasaan serta kapasitas KPPN Tanjungpinang supaya dapat semakin lebih baik dalam memberikan layanan, tambahnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat dan Operator dari lingkup BPKAD Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan, PPK, PPSPM dan Bendahara Satuan Kerja BPS Provinsi Kepulauan Riau. Khusus dari Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Zahid (Kasubbag TU) sekaligus Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), Bendahara pengeluaran Kantor Kementerian Agama Kota Tanjngpinang, Lonny, Pejabat Pembuat Komitmen , Kamsul Putra, Politeknik Kesehatan Tanjungpinang. Serta Pejabat Pemerintah Daerah dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Vertikal lingkup KPPN Tanjungpinang hadir secara daring,”tutup Teguh. (Zuki)

Editor: Redaksi

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *