KPU Bintan Galar Sosial Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Pilkada 2024
KPU Kabupaten Bintan melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 di di Awandari Resort, Sabtu (14/9/2024) f- KPU Bintan
BINTAN, (kepriraya.com)-KPU Kabupaten Bintan melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024 Kepada Stakeholder di Awandari Resort, Sabtu (14/9/2024)
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Kabupaten Bintan, Helianto, S.Pd, dalam kesempatan itu, Herlianto
menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 maka KPU harus melaksanakan pembentukan Badan Ad Hoc yang mana terakhir ini adalah KPPS masing-masing 7 orang dan 2 orang tenaga pengamanan Linmas dukungan dari Satpol PP Kabupaten Bintan, “jelasnya.
Lanjut Herlianto, KPU Kabupaten Bintan mengajak semua pihak terkait khusus Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk meningkatkan sinergi dalam mensukseskan Pilkada 2024,”ucapnya.
Hadir menjadi narasumber dalam sosialisasi ini, Angota KPU Kabupaten Bintan Divisi Ssosialisasi, Pendidikan, Parmas, dan SDM Helianto, S.Pd, Sekretaris Dinas Kesehatan Bintan dr. Untung Siswanto, dan Linmas Satpol PP Kabupaten Bintan Venny Harianti, SE. M.M. (M.Haidir)
Editor: Redaksi