Puluhan Warga Rimbo Panjang Kampar Tutup Akses Pembangunan Tol Pekanbaru- Rengat, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Aksi sejumlah masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, Selasa (17/09/2024).f/ist
PEKANBARU (Kepriraya.com) —
Puluhan masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, Selasa (17/09/2024).
Massa yang kesal dengan janji palsu tersebut menutup akses jalan bebas hambatan menggunakan kayu dan seng.
Sedikitnya sekitar 100 orang memasang spanduk tuntutan untuk segera melunasi pembayaran lahan mereka yang tak kunjung dibayar terdampak pembangunan jalan tol Pekanbaru-Rengat yang belum dibayar.
Marshal Ahmedi mengatakan, pengelola jalan tol memberikan batas waktu pembayaran mulai dari bulan Maret 2024 hingga Mei 2024, namun hingga September ini belum terealisasi.mereka ingkar janji terhadap masyarakat setempat.
“Aksi ini supaya pihak yang berwenang mengambil keputusan untuk pembayaran uang ganti kerugian dari lahan kami yang dipakai untuk jalan tol, tapi sampai saat sudah tujuh bulan lamanya belum dibayar” ungkap Marshal Ahmedi kepada awak media.
Ia juga menuturkan, nominal pembayaran uang ganti kerugian ini bervariasi tergantung dari luas lahan. Dan sebagian warga, ada yang telah menerima uang ganti kerugian tersebut.
“Kalau untuk nominalnya beda-beda, tergantung luas lahan, lokasinya di mana, berapa banyak tanamannya, beda-beda kriterianya. Dan ada juga sebagian warga yang sudah menerima uang ganti kerugian ini,” pungkasnya.
Masyarakat berharap permasalahan ini segera selesai, sehingga pembangunan jalan tol ini bisa berjalan dengan lancar
Sementara Advokat senior Daeng Saharuddin Satar SH,MH, MBA mengatakan dengan perkara ini Bapak presiden Jokowi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kementerian Agararia dan Tata Ruang/ BPN Agus Harimurti Yudhoyono segera memerhatikan nasib masyarakat yang terdampak proyek tol Pekanbaru-Rengat Provinsi Riu belum dilakukan pembayaran ganti rugi.
Ditambahkan pembelaan hukum oleh kami sebagai Advokat adalah membela adanya dugaan ketidak adilan terhadap klien kami , karena klien kami sebagai pemilik lahan telah ada LMAN, NIS dan telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima ganti kerugian,” Ungkap Daeng sapaan Advokat yang cukup dikenal ini. (red)
Editor Redaksi