POLITIKTANJUNGPINANG

Bawaslu Kota Tanjungpinang Buka Lowongan 323 Orang Pengawas TPS

Ketua Bawaslu Tanjungpinang M Yusuf, (18/9/2024) f – Rza / kepriraya.com

TANJUNGPINANG (HK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinag membuka pendaftaran pengawas TPS untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran pengawas TPS dibuka sejak 12 September lalu dan akan ditutup pada 28 September 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya membutuhkan sebanyak 323 pengawas TPS Pilkada 2024.

“Kebutuhan ratusan pengawas TPS ini sesuai dengan kebutuhan TPS di Tanjungpinang,” ujarnya, Rabu (18/9/2024)

Yusuf merincikan persyaratan calon pengawas TPS diantaranya berusia paling rendah 21 tahun, berpendidikan minimal SMA sederajat.

“Berdomisili di Kota Tanjungpinang, dan syarat-syarat mutlak lainnya yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada sejumlah pelamar yang mendaftar langsung ke Bawaslu Tanjungpinang yang berada di Kompleks Bintan Center.

“Sekarang dalam proses pendaftaran, dan alhamdulillah sudah ada yang daftar,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI, pengawas TPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp800 ribu per bulan.

“Tugas PTPS yang paling utama yakni saat mengawasi pencoblosan Pilkada berlangsung,” imbuhnya.

Berikut persyaratan menjadi Pengawas TPS dilansir dari laman Bawaslu :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya
    5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (btd)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *