BERITADAERAHHUKRIMKEPRINASIONALTANJUNGPINANG

Jaksa Tuntut Uang Korupsi Rp.2,3 Miliar Dirampas Untuk Negara, Perkara Korupsi Senggarang dan UMRAH Tanjungpinang 

  • Sidang tuntutan terhadap 5 Terdakwa dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang dan kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (24/09/2024). f/Redaksi/Kepriraya.com

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menjatuhkan tuntutan terhadap 5 Terdakwa dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang dan kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020 dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (24/09/2024).

Selain tuntutan hukuman pokok kepada masing-masing terdakwa, JPU juga menuntut agar kerugian negara dari total Rp.2,3 miliar yang sudah dikembalikan oleh 2 dari 5 terdakwa untuk dirampas untuk negara

  • Sidang tuntutan terhadap 5 Terdakwa dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang dan kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (24/09/2024). F/Redaksi/Kepriraya.com

Kelima terdakwa dimaksud yakni, Goey Taufik Ryan, selaku Direktur Utama dari PT. Ryantama, pelaksana pekerjaan Tahun Anggaran 2019 – 2020. terdakwa Erwan Suryanta, Dody Sugiarto, Riawan Effendi dan terdakwa Amat Chandra

Kapasitas dan peranan kelima terdakwa dalam perkara ini, Erwan Yuni Suryanta selaku direktur PT. Ryantama, kegiatan dalam proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang dituntut 7 tahun denda Rp.100 juta subsider 6 bulan penjara serta Uang Pengganti Kerugian Negara Rp2,403.997.780 miliar subsider 3,6 tahunan

Kemudian terdakwa Dody Sugiarto, terkait kegiatan proyek pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020,

Terdakwa Goey Taufik Ryan, selaku Direktur Utama dari PT. Ryantama, dalam kegiatan proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah menerima pengembalian kerugian negara dari total Rp.2,3 miliar yang dikembalikan oleh terdakwa.

Diketahui, dalam kasus gravitasi berupa uang suap dimaksud untuk memuluskan pemenang lelang proyek senilai puluhan miliar melalui Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kepri, kemudian tersangka Erwan Yuni Suryanta selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, pelaksana proyek, tersangka GTR sebagai wiraswasta dan tersangka Ahmad Chandra sebagai perantara proyek.

Dalam sidang ini, terdakwa Goey Taufik Riyan dituntut masing-masing selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Selanjutnya Terdakwa Riawan Effendi dituntut masing-masing selama selama 2 tahun dan 6 bulan dan Pidana Denda sebesar Rp.50 juta subsidiair 3 (bulan Kurungan.

Kemudian, Terdakwa Dody Sugiarto  dituntut selama 7 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Disamo itu, terdakwa Dody Sugiarto juga dibebankan untuk membayar Uang pengganti terhadap Kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.446.553.989,- dan  paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,

“Jika Terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, penjara”ujar JPU.

Sementara terdakwa Amat Chandra juga dituntut masing-masing dalam dua perkara tersebut selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 /1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, jo Undang-undang RI nomor 31/1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya masing-masing diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang sepekan mendatang.
(fnl)

Editor Redaksi
   

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *