10 Butir Ekstasi dan 6,5 Gram Narkotika Sabu Diblender Jaksa
- Kejari Tanjungpinang saat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba dan Oharda termasuk Kantibum di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (25/09/2024) f/Redaksi/Kepriraya.com
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tangkapan kepolisian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap putusan pengadilan, Rabu (25/09/2024).
Diantara barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 16 perkara narkoba, 3 perkara tindak pidana Oharda (Orang dan Harta Benda), 5 perkara Penertiban Umum (Kantibum), termasuk sejumlah handphone (HP)
Sementara barang bukti narkoba berupa 10 butir ekstasi dan 6,5274 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dimasukkan dalam air panas, kemudian dibuang ke dalam toilet kantor Kejari Tanjungpinang.
Sedangkan barang bukti Oharda dan Kantibum dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong yang telah disiapkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kajari Tanjungpinang, Lanna Hanny Wanike Pasaribu, didampingi Kasi Barang Bukti, RD Akmal, Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap Kasi Intel, Senopati. Hadir juga dari pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang dan Dinas Kesehatan Tanjungpinang.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan beberapa perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,”ungkap Kasi BB, RD Akmal didampingi Kasi Intel, Senopati. (fnl)
Editor Redaksi