Dokter dan Puskesmas Sei Jang Tanjungpinang Digugat Keluarga Korban Rp1,7 Miliar
- Tim kuasa hukum keluarga korban, Sesa Praty Pindina, S.H., M.H dan Agung Ramadhan Saputra, S.H.dari kantor Pindina Law Office & Partners, Advocate & Legal Consultant. Agung, usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (26/09/2024) f/Redaksi/Kepriraya.com
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Orang tua almarhum Dyo Putra, Amelia Kencana Rosi dan Dicky Januardy mengajukan gugatan perdata terhadap dokter inisial SR dan Puskesmas Sei Jang sebesar Rp1, 7 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (26/09/2024)
Upaya hukum tersebut diajukan terkait perbuatan melawan hukum atas kematian almarhum Dyo diduga usai minum obat dari Puskesmas Sei Jang.
Gugatan itu didaftarkan kuasa hukumnya, Sesa Praty Pindina, S.H., M.H., dan
Agung Ramadhan Saputra, S.H.
dari kantor Pindina Law Office & Partners, Advocate & Legal Consultant. Agung mengatakan, gugatan ini diajukan sebagai tindak lanjut meninggalnya almarhum Dyo diduga akibat dari mengonsumsi obat yang diberikan salah satu oknum dokter dari Puskesmas Sei Jang pada 9 Juli 2024.
“Kasus ini sempat ditangani Polresta Tanjungpinang terkait pidananya, tetapi, kasusnya SP3 atau dihentikan, alasannya karena bukan tindak pidana,” ujar Agung di PN Tanjungpinang.
Dengan demikian, kata Agung, pihaknya selaku pemohon mengajukan perbuatan melawan hukum terhadap oknum dokter selaku tergugat dan Puskesmas Sei Jang selaku turut tergugat. Ia menuturkan, dasar gugatannya, karena oknum dokter tersebut tidak melakukan pemeriksaan tekanan darah untuk tindak lanjut kedokteran melakukan pelayanan terhadap pasien.
“Tidak serta merta diberikan obat, harus ada mekanisme memang harus dijalani, seperti pemeriksaan fisik. Nah hal-hal itu yang kami persoalkan dalam gugatan ini,” ujar Agung.
“Out put gugatan ini adalah meminta untuk ganti rugi atas meninggalnya Dyo. Tujuan utama kami adalah iktikad baik, bentuk penyesalan yang ditunjukkan dokter itu sampai saat ini belum ada,” katanya lagi.
Dalam gugatan itu, katanya, ganti rugi materil, seperti biaya perawatan, pendidikan, sandang pangan dan lainnya sebesar Rp700 juta. Sementara kerugian immateril sebesar Rp1 miliar. “Totalnya Rp1,7 miliar,” ujarnya.
Lanjut, kata Agung, jika oknum dokter itu bersikukuh telah menjalankan sesuai standar prosedur atau tidak maka bisa sama-sama dibuktikan dalam gugatan tersebut. “Kami harap ada titik terangnya di gugatan ini,” katanya.
Adapun petitum gugatannya, yakni:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang lalai melakukan kewajiban memeriksa tekanan darah Almarhum Dyo Putra Pratama dan memberikan obat domperidone merupakan
suatu kesalahan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Almarhum Dyo Putra Pratama
adalah Perbuatan Melawan Hukum/ onrechtmatige daad sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1365 KUHPerdata/ burgerlijk wetboek; - Menyatakan Para Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil dengan total kerugian sebesar Rp.1.702.000.000;
- Menyatakan Para Penguggat berhak mendapatkan ganti rugi dari Tergugat
sebagaimana diatur dalam Pasal 1370 KUHPerdata/ burgerlijk wetboek; - Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde
yaitu sebesar Rp.1.702.000.000. - Menghukum Tergugat membayar denda (moratoir) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1, -/ hari setiap keterlambatan pembayaran sesuai putusan;
- Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Memerintahkan putusan ini dilaksanakan secara serta merta walaupun ada perlawanan atau banding/ uitvoerbaar bij voorraad;
- Membebankan kepada Tergugat biaya yang timbul dalam perkara; Atau, apabila yang mulia majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA berpendapat
lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).. (fnl)
Editor Redaksi