BREAKING NEWSNATUNA

HMNI Kepri Kecam Keras Aksi Pengeboman Ikan di Perairan Natuna

HMNI

NATUNA, (kepriraya.com)– Ketua Himpunan Mahasiswa Natuna Indonesia (HMNI) Kepulauan Riau, Ravi, mengecam keras praktik penangkapan ikan dengan cara pengeboman yang dilaporkan terjadi di perairan Kabupaten Natuna, khususnya di Kecamatan Midai. Aksi ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerusakan serius pada ekosistem laut setempat.

Kecaman ini disampaikan menyusul hasil investigasi tim media yang menerima laporan dari warga Midai. Salah seorang warga, yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan, membenarkan adanya praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Aktivitas tersebut disebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat setempat.

“Sudah bukan rahasia lagi, bahkan aktivitas bongkar muat ikan hasil bom sering dilakukan di belakang pos penjagaan. Masyarakat heran, bagaimana mungkin tidak diketahui oleh pihak berwenang,” kata warga tersebut.

Menurut warga lainnya, yang dihubungi via WhatsApp dan berinisial Y, praktik pengeboman ini melibatkan kerja sama antara nelayan lokal dan nelayan luar daerah. Bahkan disebut-sebut ada oknum pengawas atau ‘wasit’ yang turut bermain dalam kegiatan tersebut, sehingga penindakan menjadi sulit dilakukan.

“Kalau wasit saja sudah ikut bermain, bagaimana mau diberantas?” ujarnya.

Dampak Lingkungan dan Kerugian Sosial

Aksi pengeboman ikan memberikan dampak serius terhadap ekosistem laut. Ledakan menyebabkan ikan mati secara masif, insang robek, tubuh tercabik, dan sebagian besar bangkai dibiarkan membusuk baik di dasar laut maupun pesisir pantai. Terumbu karang sebagai habitat penting ikan juga hancur, menyebabkan kerugian ekologis yang tak terhitung.

“Bom ikan itu bukan hanya merusak terumbu karang, tapi juga merugikan nelayan yang menangkap ikan dengan cara yang benar dan berkelanjutan,” tegas Ravi.

Aspek Hukum dan Seruan Penindakan

Pakar hukum kelautan, Muhjirin, SH, menjelaskan bahwa pengeboman ikan termasuk tindak pidana berat. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar. Selain itu, penggunaan bahan peledak dapat dikenakan pasal dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api atau bahan peledak.

“Pengeboman ikan jelas melanggar hukum dan sangat merusak. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat menangkap dan menindak para pelaku,” tegas Muhjirin.

HMNI Desak Masyarakat Ikut Mengawasi

Ketua HMNI Kepri, Ravi, kepada media ini Sabtu (21/6/2025) juga menyerukan kepada masyarakat dan nelayan agar turut serta menjaga kelestarian laut. Ia meminta masyarakat tidak segan mendokumentasikan aktivitas ilegal di laut dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Jika benar praktik pengeboman ini terjadi, kami akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui PSDKP dan instansi terkait. (Mardi)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *