BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Isu “Skandal Pokir DPRD Kepri” Harus Berbasis Audit, Bukan Asumsi

Logo Provinsi Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)- Tuduhan mengenai “skandal pokir DPRD Kepri” dan “anggaran publikasi raksasa” yang disebut merugikan negara ratusan miliar rupiah perlu ditempatkan secara proporsional dan berbasis data resmi.

Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap anggaran yang tertuang dalam APBD dibahas bersama eksekutif dan legislatif serta diawasi melalui mekanisme audit lembaga berwenang.
Istilah “skandal” bukan sekadar opini.

Dalam konteks hukum keuangan negara, klaim kerugian hanya dapat dinyatakan melalui hasil audit resmi, seperti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau proses hukum aparat penegak hukum. Tanpa dokumen sah, penyebutan angka fantastis berpotensi menyesatkan persepsi publik.


Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sendiri merupakan instrumen legal dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Pokir menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan dan dibahas melalui mekanisme resmi sebelum masuk ke APBD. Artinya, pokir bukan dana pribadi, melainkan bagian dari struktur anggaran yang disahkan bersama.


Demikian pula anggaran publikasi pada OPD. Belanja ini memiliki fungsi strategis untuk menyampaikan program, kebijakan, dan informasi pemerintah kepada masyarakat. Transparansi dan sosialisasi membutuhkan dukungan anggaran yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.


Jika terdapat dugaan pelanggaran, jalur konstitusional telah tersedia melalui Inspektorat, APIP, maupun aparat penegak hukum. Sistem pengawasan berlapis telah dirancang untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.


Kritik adalah bagian dari kontrol sosial yang sehat. Namun kritik yang kuat harus berdiri di atas data, bukan asumsi. Diskursus publik soal pokir dan anggaran publikasi semestinya mengedepankan verifikasi, bukan framing prematur.


Transparansi wajib dijaga, pengawasan perlu diperkuat, dan proses hukum harus dihormati. Demokrasi bukan hanya soal keberanian bersuara, tetapi juga kejujuran terhadap fakta. (Ta/zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *