BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Surat Nomor 68 Tak Dicabut, UMKM Desak Pembongkaran Bazar di Zona B Gurindam 12

Aksi demo damai puluhan Pelaku UMKM Taman Gurindam 12, di Gedung Daerah Rumah, Dinas Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Senin (02/03/2026) F-Nel

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Polemik penyelenggaraan Pasar Ramadan 2026 di kawasan Gurindam 12 kian memanas. Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendesak agar Surat Nomor 68 yang diterbitkan Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau segera dicabut. Mereka juga meminta aktivitas bazar di Zona B serta gapura Bazar Kurma Ramadan Fair 2026 segera dibongkar.


Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas kebijakan penyelenggaraan Pasar Ramadan 2026 yang dinilai menyisakan persoalan administratif.


Akar persoalan bermula dari terbitnya Surat Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 tertanggal 15 Februari 2026 yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kepri. Surat itu menjadi dasar pelaksanaan Pasar Ramadan 2026 di Zona B melalui vendor Kota Tua Tanjungpinang.


Namun, situasi menjadi polemik setelah muncul Surat Nomor 98 tertanggal 24 Februari 2026 yang disebut sebagai surat pengalihan. Hingga kini, Surat Nomor 68 belum dicabut, sehingga dinilai menimbulkan multitafsir dan ketidakjelasan hukum.


Dalam orasinya, Andi Rio dengan tegas mempertanyakan keabsahan administrasi tersebut.


“Terkait Surat Nomor 68 itu, menurut kami menimbulkan multitafsir. Seharusnya dicabut terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat pengalihan Nomor 98 tanggal 24 Februari 2026. Faktanya, sampai hari ini Surat 68 belum dicabut. Jadi bagaimana kejelasan statusnya?” tegas Andi Rio di hadapan massa aksi.


Ia menilai ketidakjelasan status surat tersebut berpotensi memicu konflik di lapangan dan merugikan pelaku UMKM yang menggantungkan penghasilan selama Ramadan.


Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri, Riki Rionaldi, menyatakan pemerintah siap menampung dan menindaklanjuti aspirasi para pelaku usaha.


Menurutnya, dinamika yang terjadi di kawasan Taman Gurindam 12 merupakan bagian dari proses penataan kawasan yang berdampak pada meningkatnya persaingan antar pelaku usaha.


“Semakin cantik ditata, semakin menarik, semakin diperebutkan. Ini fenomena yang tidak hanya terjadi di Kepulauan Riau, tetapi juga di daerah lain,” ujarnya.


Meski demikian, para pelaku UMKM berharap ada kejelasan administratif dan keputusan tegas dari pemerintah agar tidak terjadi dualisme kebijakan yang berpotensi merugikan pihak tertentu.


Aksi berlangsung tertib dan aman. Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri dengan pengawalan aparat. (Nel/Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *