Menteri Hukum Buka Pra Kongres INI di Batam, Tegaskan Penguatan Sinergi dan Transformasi Layanan Hukum

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
BATAM, (kepriraya.com) – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara resmi membuka Rapat Pleno Pengurus Pusat yang Diperluas (RP3YD) atau Pra Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Wyndham Hotel Panbil Batam, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri sekitar 880 notaris dari seluruh Indonesia. Turut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, serta jajaran Forkopimda Kepri.
Dalam arahannya, Supratman menegaskan peran penting notaris sebagai pejabat publik yang menjamin kepastian hukum melalui akta autentik.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam menghadapi perkembangan zaman, terutama di era digital.
“Kami terus mendorong modernisasi layanan hukum melalui SuperApp yang telah mengintegrasikan lebih dari 450 layanan publik, guna menghadirkan akses hukum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Berdasarkan data per 14 April 2026, terdapat sekitar 2,5 juta entitas badan usaha aktif yang terdaftar di Kementerian Hukum. Potensi ini dinilai menjadi peluang besar bagi notaris untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk dalam hal tertib pelaporan bulanan.
Ia juga mengingatkan bahwa kinerja pelaporan notaris kini menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Kepala Kantor Wilayah, sehingga pengawasan di daerah harus semakin optimal.
Momentum kegiatan ini turut diwarnai penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan sebagai bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual. Sertifikat diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik atas karya buku “Diskursus Akta Notaris Dalam Bentuk Digital”, serta kepada Notaris Batam Rita Rumondang Agustina Simanjuntak atas karya musik “Dendang Madani Kepulauan Riau”.
Pembukaan Pra Kongres INI ini diharapkan menjadi titik penguatan sinergi antara pemerintah dan profesi notaris dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang adaptif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Afr)

