BATAMBREAKING NEWSPOLRI

Ketua DPRD Kepri Ditilang Usai Viral Naik Moge Tanpa Helm, Didenda Rp500 Ribu

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (foto: gokepri/engesti)

BATAM, (kepriraya.com)— Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, ditilang aparat Satlantas Polresta Barelang usai video dirinya mengendarai motor gede (moge) tanpa mengenakan helm viral di media sosial. Dalam penindakan tersebut, Iman dikenakan denda tilang sebesar Rp500 ribu.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan penindakan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) saat personel Satlantas melakukan pengaturan lalu lintas di Pos 908 Simpang Rosedale, Batam.


“Yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan tilang oleh personel kami. Jadi di sini semua warga negara sama kedudukannya, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas,” ujar Anggoro, Senin (11/5/2026). Di kutip dari laman gokepri.com


Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan, Ketua DPRD Kepri tersebut tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, pengendara masih membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Pada saat kami hentikan, yang bersangkutan tidak membawa SIM, tetapi membawa STNK. Karena tidak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan, maka STNK yang diamankan petugas,” jelasnya.
Anggoro menambahkan, kendaraan yang digunakan merupakan motor gede yang seharusnya dikendarai dengan SIM C2. Namun hingga saat ini layanan pencetakan SIM C2 disebut belum tersedia di Batam.
“Untuk jenis SIM-nya SIM C2. Tetapi memang belum semua daerah bisa memproduksi atau mencetak SIM C2, termasuk Batam yang saat ini belum tersedia,” katanya.
Terkait video yang beredar luas di media sosial dan diduga dibuat untuk kebutuhan konten, pihak kepolisian menegaskan fokus utama tetap pada pelanggaran lalu lintas yang terjadi di lapangan.
“Apakah itu konten atau bukan, kami tidak berbicara ke sana. Yang kami temukan adalah adanya pelanggaran lalu lintas, itu yang kami tindak,” tegas Anggoro.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *