BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Pemko Tanjungpinang Perkuat Pelindungan PMI, Siapkan Nota Kesepakatan dengan BP2MI

Rapat Teknis antara BP2MI melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (11/5/2026). f-Ist

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) — Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah melalui pembahasan Nota Kesepakatan bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).


Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Teknis antara BP2MI melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (11/5/2026).


Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yatim, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola pelindungan PMI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.


“Sinergi dengan BP2MI ini merupakan langkah nyata penguatan fungsi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan bagi PMI. Kita ingin memastikan setiap warga Tanjungpinang yang bekerja ke luar negeri tercatat dalam sistem informasi kementerian sehingga pelindungannya terjamin secara hukum,” ujar Yatim.


Menurutnya, kerja sama tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum yang jelas dalam pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait pendataan, pelindungan, hingga pengawasan terhadap PMI.


Dari aspek legalitas, Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni, menekankan pentingnya penyelarasan setiap pasal dalam draf nota kesepakatan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.


Ia menyebut landasan hukum yang kuat sangat diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kewenangan jelas dalam memberikan pelindungan terhadap PMI dan keluarganya.


“Pelindungan PMI harus memiliki dasar yuridis yang kuat agar pelaksanaannya di lapangan berjalan maksimal dan memberikan kepastian hukum,” katanya.


Sementara itu, perwakilan BP2MI, Irfan Andariska, mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam pembahasan kerja sama tersebut. Ia menilai langkah itu menjadi bagian dari komitmen nasional dalam memperkuat tata kelola pelindungan PMI.


Menurut Irfan, dukungan Pemko Tanjungpinang melalui penyempurnaan nota kesepakatan akan membantu implementasi kebijakan di lapangan agar lebih efektif sekaligus meminimalisir praktik pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.


Draf nota kesepakatan tersebut ditargetkan dapat segera difinalisasi pada tahun 2026 sebagai landasan operasional kedua pihak dalam menjamin keamanan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi PMI asal Kota Tanjungpinang. (zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *