Kasus Dugaan Penganiayaan di Lingga Memanas, Korban dan GAM Kepri Bantah Ada Kriminalisasi Aktivis

Mahasiswa (GAM) Kepulauan Riau
LINGGA, (kepriraya.com)– Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Y.M di kawasan Minimarket Lingga Mart, Daik Lingga, kembali memicu perhatian publik. Polemik mencuat setelah kuasa hukum tersangka menyebut penetapan kliennya sarat muatan politis dan mengarah pada kriminalisasi aktivis.
Namun tudingan tersebut dibantah langsung oleh korban berinisial I.H bersama Koordinator Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kepulauan Riau, Yogi Saputra. Keduanya menegaskan perkara itu murni persoalan hukum dan tidak berkaitan dengan aktivitas organisasi maupun gerakan mahasiswa.
Kasus bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di area parkir Lingga Mart, Daik Lingga. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan melampirkan sejumlah bukti pendukung. Setelah melalui proses penyelidikan yang berjalan hampir lima bulan, penyidik akhirnya menetapkan Y.M sebagai tersangka.
I.H menilai narasi kriminalisasi aktivis yang berkembang saat ini justru melenceng dari substansi utama perkara. Ia menegaskan kasus yang dilaporkannya berkaitan dengan persoalan pribadi dan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.
“Ini saya tegaskan, tidak ada persoalan tentang aktivis yang merembet ke mana-mana. Ini persoalan pribadi dan harga diri,” ujar I.H.
Ia juga mengapresiasi Polsek Daik Lingga dan Polres Lingga yang dinilai tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sebagai korban sangat mengapresiasi kepolisian Polsek Daik Lingga dan Polres Lingga agar kasus ini berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut I.H, tindakan pemukulan, perundungan, maupun bentuk kekerasan lainnya tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa siapa pun.
“Saya berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada saya ataupun teman-teman yang lain. Tindakan seperti pemukulan, pembulian, dan lainnya tidak dibenarkan oleh undang-undang karena negara kita adalah negara hukum,” ujarnya.
Korban juga mengungkapkan permintaan maaf dari pihak terlapor baru dilakukan setelah beberapa kali proses mediasi di kepolisian. Namun hingga kini, menurutnya, pihak keluarga korban belum pernah ditemui secara langsung.
Sementara itu, Koordinator GAM Kepri, Yogi Saputra, menilai narasi politisasi perkara dan kriminalisasi aktivis berpotensi mengaburkan inti persoalan, yakni dugaan tindakan kekerasan terhadap warga negara.
“Sebagai aktivis mahasiswa, kami tentu memahami bahwa kritik dan gerakan sosial adalah bagian dari demokrasi. Tetapi ketika sudah masuk dugaan tindak pidana penganiayaan, maka persoalannya bukan lagi soal aktivisme, melainkan soal hukum dan perlindungan terhadap warga negara,” tegas Yogi.
Ia menambahkan, penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan karena harus melalui mekanisme hukum dan didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Artinya ada dasar hukum dan mekanisme yang dipakai penyidik. Jadi tudingan bahwa penetapan tersangka dilakukan atas pesanan ataupun kriminalisasi tentu harus dibuktikan, bukan hanya dibangun melalui opini publik,” katanya.
Yogi juga menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Menurutnya, status sosial maupun latar belakang organisasi tidak menghapus pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam suatu peristiwa.
GAM Kepri pun mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada keberatan terhadap penerapan pasal ataupun proses penetapan tersangka, maka hukum telah menyediakan ruang seperti praperadilan maupun pembuktian di pengadilan. Mari sama-sama menghormati proses hukum secara objektif dan bermartabat,” tutup Yogi.
Hingga kini, proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut masih terus berjalan di bawah penanganan pihak kepolisian. (Jki)

