Bintan Siapkan Pilkades Serentak 2026, Libatkan 14 Desa dan Satu PAW

Suasana rapat yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu (3/6/2026). f-Ist
BINTAN, (kepriraya.com) – Pemerintah Kabupaten Bintan terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membahas petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades melalui rapat yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu (3/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, dan membahas berbagai tahapan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih. Selain itu, turut dibahas mekanisme PAW untuk desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa.
Berdasarkan rencana yang disusun, Pilkades Serentak 2026 akan dilaksanakan di 14 desa yang tersebar pada tujuh kecamatan. Desa-desa tersebut meliputi Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, Pangkil, Gunung Kijang, Toapaya Selatan, Toapaya Utara, Busung, Teluk Sasah, Sebong Lagoi, Pengudang, Kelong, Kampung Hilir, dan Mentebung. Sementara itu, PAW dijadwalkan berlangsung di Desa Pengudang.
Tahapan Pilkades akan diawali dengan masa persiapan pada 14 Juli hingga 13 Agustus 2026. Selanjutnya proses pencalonan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 11 November 2026, sedangkan penetapan dan pengesahan hasil pemilihan akan dilakukan setelah seluruh proses pemungutan suara selesai hingga Februari 2027.
Dari data sementara, jumlah pemilih diperkirakan mencapai 29.599 orang yang akan menggunakan hak pilihnya di 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk kebutuhan pemungutan suara, pemerintah memperkirakan pencetakan sebanyak 30.191 lembar surat suara, termasuk cadangan dua persen dari total daftar pemilih.
Sekda Bintan Ronny Kartika menegaskan bahwa penyusunan petunjuk teknis menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah berupaya menghadirkan proses demokrasi di tingkat desa yang berlangsung secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pelaksanaan Pilkades juga diharapkan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bintan.
Ronny juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perangkat daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pelaksana, serta aparat keamanan agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar.
“Pilkades harus menjadi sarana demokrasi yang sehat dan berkualitas. Dengan pedoman yang jelas, seluruh proses dapat berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026 dapat menghasilkan kepala desa yang mampu mendorong kemajuan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

