Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkoba, Ribuan Gram Barang Bukti Dimusnahkan

Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau gelar konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Batam, Senin (22/6/2026). f-Ist
BATAM, (kepriraya.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika selama periode 10 April hingga 21 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 129 tersangka yang terdiri dari 119 pria dan 10 wanita.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Batam, Senin (22/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan dari puluhan kasus yang berhasil diungkap terdapat tujuh kasus menonjol dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
Selama periode tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan bahan berbahaya, di antaranya 4,69 kilogram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5,76 kilogram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat sekitar 4,55 kilogram.
Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari 27 laporan polisi dengan 30 tersangka yang perkaranya masih dalam proses hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4,28 kilogram sabu, 2.794 butir ekstasi, 643 gram ganja, 1.083 pieces etomidate, 17,97 gram pecahan ekstasi, serta 1,36 kilogram cairan etomidate.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
Menurut Suyono, dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, aparat diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan,” ujarnya.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau. (*)

