BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

BPK Soroti Utang Daerah dan Pengelolaan Aset, Kepri Tetap Raih WTP ke-16

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti sejumlah aspek pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam penyampaian hasil pemeriksaan pada Rapat Paripurna DPRD Kepri, Senin (22/6). f-Ist

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti sejumlah aspek pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam penyampaian hasil pemeriksaan pada Rapat Paripurna DPRD Kepri, Senin (22/6).

Beberapa catatan yang menjadi perhatian antara lain perencanaan anggaran, optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan aset, hingga kewajiban utang daerah yang masih harus diselesaikan.


Anggota II BPK RI, Daniel Lumban Tobing, menjelaskan bahwa penyusunan pendapatan dan belanja dalam APBD Kepri Tahun Anggaran 2025 dinilai belum sepenuhnya didukung oleh perencanaan yang akurat dan sesuai dengan kapasitas keuangan daerah.


Menurutnya, kondisi tersebut berpengaruh terhadap efektivitas pengelolaan anggaran, terlebih masih terdapat kewajiban pembayaran dari pinjaman jangka pendek yang menyisakan utang sekitar Rp17,13 miliar.


Selain persoalan perencanaan anggaran, BPK juga mencatat potensi pendapatan daerah yang belum tergarap secara maksimal. Pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, termasuk ruang dan fasilitas yang dapat menjadi sumber retribusi, dinilai masih perlu ditingkatkan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Di sektor belanja modal, pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan volume maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Temuan tersebut berdampak pada pencatatan dan pengelolaan aset tetap milik pemerintah daerah.


Meski demikian, hasil pemeriksaan secara keseluruhan tetap mengantarkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini menjadi opini WTP ke-16 yang berhasil dipertahankan Pemprov Kepri secara berturut-turut.


Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa berbagai catatan yang disampaikan BPK akan menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.


Menurut Ansar, rekomendasi yang diberikan BPK merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Provinsi Kepri, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap rekomendasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ansar.


Dengan raihan WTP ke-16 tersebut, Pemprov Kepri diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan kualitas laporan keuangan, tetapi juga terus memperbaiki berbagai aspek yang masih menjadi catatan agar pengelolaan anggaran semakin efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat . (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *