BREAKING NEWSKARIMUNPOLRI

Belum Kantongi Izin Penyitaan, Penanganan Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Kundur Masih Berproses

Polres Karimun masih menunggu penetapan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Karimun. Sabtu, (9/7) f-Ist

KARIMUN, (kepriraya.com) – Penanganan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, masih terus berlanjut. Namun, proses penyidikan belum dapat bergerak ke tahapan berikutnya lantaran penyidik Polres Karimun masih menunggu penetapan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Karimun.


Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menjelaskan, penyitaan barang bukti dalam perkara pidana wajib memperoleh penetapan dari pengadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selama penetapan tersebut belum diterbitkan, penyidik belum dapat melakukan langkah hukum terkait barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.


Meski demikian, penyidikan tidak berhenti. Polisi terus memperkuat pembuktian dengan melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli yang memiliki kompetensi di bidang distribusi dan tata kelola BBM bersubsidi.


“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan tata cara yang benar, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku. Prosesnya masih berjalan terus, dan informasi yang menyebutkan ada praktik tangkap lepas sama sekali tidak benar,” tegas AKBP Yunita Stevani.


Selain itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun agar seluruh persyaratan yang diperlukan dapat segera dipenuhi sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.


Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menyampaikan bahwa permohonan penetapan penyitaan yang diajukan penyidik belum dapat dikabulkan karena masih terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.


Menurut Andre, mekanisme penyitaan dalam perkara pidana mengacu pada ketentuan KUHAP. Namun, pihak pengadilan belum menjelaskan secara rinci dokumen atau persyaratan apa saja yang masih perlu dilengkapi oleh penyidik.


Hingga kini, penyidikan kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut tetap berlangsung. Kepolisian terus mengumpulkan alat bukti sekaligus melengkapi administrasi yang diperlukan agar penetapan penyitaan dari pengadilan dapat segera diterbitkan dan proses penegakan hukum dapat berlanjut. (SR)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *