BINTANBREAKING NEWSKESEHATAN

Pemkab Bintan Siapkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Libatkan Publik Wujudkan Daerah Bersih dan Berkelanjutan

Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Ranperda Pengelolaan Sampah di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Kamis (9/7/2026). f-Ist


BINTAN, (kepriraya.com)– Pemerintah Kabupaten Bintan terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Ranperda Pengelolaan Sampah di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Kamis (9/7/2026).


Kegiatan tersebut dibuka Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Bintan, Muhammad Panca Azdigoena, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.


Dalam sambutan Sekda yang dibacakannya, Muhammad Panca Azdigoena mengatakan meningkatnya jumlah penduduk, pesatnya pembangunan, serta berkembangnya sektor pariwisata dan industri membuat tantangan pengelolaan sampah di Bintan semakin kompleks. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah secara komprehensif dan berkelanjutan.


“Sampah bukan lagi sekadar barang sisa yang dapat dibuang begitu saja. Jika tidak dikelola secara komprehensif dari hulu hingga hilir, tumpukan sampah dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu potensi alam Kabupaten Bintan yang sangat berharga,” ujarnya.


Menurutnya, penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperbarui regulasi yang telah ada agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus mampu menjawab berbagai persoalan pengelolaan sampah di lapangan.


Ia menegaskan, regulasi yang baik harus disusun secara partisipatif. Oleh sebab itu, konsultasi publik menjadi ruang bagi akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap naskah akademik maupun draf Ranperda sebelum dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan.


Selain membahas aspek regulasi, forum tersebut juga menyoroti pentingnya perubahan pola pikir masyarakat dalam mengelola sampah. Mulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, sistem pengangkutan, hingga pengelolaan akhir, seluruhnya menjadi bagian penting dalam membangun sistem persampahan yang lebih efektif.


Pemerintah Kabupaten Bintan juga mendorong penerapan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) sebagai solusi pengurangan sampah sekaligus membuka peluang ekonomi melalui pemanfaatan kembali limbah yang masih bernilai.


Muhammad Panca Azdigoena menambahkan, keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, RT/RW, dunia usaha hingga masyarakat.


Melalui konsultasi publik ini, seluruh saran dan rekomendasi yang dihimpun akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bintan. Pemerintah berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi landasan dalam mewujudkan Kabupaten Bintan yang bersih, sehat, lestari, dan berwawasan lingkungan. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *