HIPKI Soroti Penetapan HPM Pasir Kuarsa Kepri, Nilai Pelaku Usaha Minim Dilibatkan

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari
JAKARTA, (kepriraya.com) – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) menilai evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di Provinsi Kepulauan Riau perlu segera dituntaskan. Selain karena HPM Kepri disebut masih menjadi yang tertinggi di Indonesia, mekanisme penetapannya juga dinilai belum melibatkan pelaku usaha secara optimal.
Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, mengapresiasi langkah Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang memilih berhati-hati dalam mengevaluasi kebijakan HPM pasir kuarsa.
“HIPKI sangat menghargai kehati-hatian tersebut sebagai prinsip pengambilan kebijakan yang berdampak terhadap fiskal daerah,” kata Ady dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, kebijakan HPM tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pajak daerah, tetapi juga berpengaruh terhadap iklim investasi dan keberlangsungan usaha pertambangan pasir kuarsa di Kepri.
HIPKI berharap evaluasi tersebut menghasilkan kebijakan yang lebih realistis sehingga mampu meningkatkan daya saing industri. Saat ini, HPM pasir kuarsa di Kepri ditetapkan sebesar Rp210.000 per ton di Kabupaten Lingga dan Rp250.000 per ton di Kabupaten Natuna, yang disebut menjadi angka tertinggi dibandingkan provinsi penghasil pasir kuarsa lainnya.
Sebagai perbandingan, HPM di Bangka Belitung berkisar Rp50.000 per ton, Kalimantan Barat Rp50.000-Rp66.000 per ton, dan Kalimantan Tengah sebesar Rp83.000 per ton.
“Tidak ada gunanya menetapkan aturan kalau tidak memberi jalan bagi aktivitas usaha dan perekonomian masyarakat. Daerah lain seperti Kalteng, Kalbar, dan Babel mampu menetapkan HPM yang tetap kompetitif,” ujar Ady.
Ady mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Joni Harta, mengenai mekanisme penyusunan HPM di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan HPM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yakni berdasarkan harga jual rata-rata di mulut tambang. Proses penyusunannya juga dilakukan melalui pembahasan bersama pelaku usaha.
“Di Kalteng, sejak awal penetapan HPM pasir kuarsa, Dinas ESDM selalu melibatkan pelaku usaha. Sementara di Kepri, kami menilai proses penetapannya terkesan dilakukan sepihak tanpa melibatkan asosiasi maupun pelaku usaha,” katanya.
HIPKI juga menyebut Dinas ESDM Kepri pernah melakukan studi banding ke Kalimantan Tengah pada 2024 untuk mempelajari mekanisme penetapan HPM.
Karena itu, Ady berharap rencana Gubernur Ansar Ahmad yang kembali menginstruksikan studi banding ke Kalimantan Tengah maupun Kalimantan Barat tidak hanya mempelajari besaran HPM, tetapi juga mekanisme penyusunan kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Yang perlu dipelajari bukan hanya angkanya, tetapi bagaimana proses penyusunannya sehingga menghasilkan kebijakan yang dapat diterima pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya.
Sebelumnya, saat menerima audiensi HIPKI di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (7/7/2026), Gubernur Ansar Ahmad menginstruksikan Kepala Dinas ESDM Kepri, M. Darwin, melakukan studi banding ke Kalimantan Tengah atau Kalimantan Barat.
Ansar menegaskan evaluasi HPM harus dilakukan secara hati-hati agar mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan pajak daerah dan keberlanjutan investasi.
“Soal pajak ini kita harus berhati-hati. Kalau kita tetapkan terlalu tinggi dan pengusaha tidak bisa berjalan, kan percuma. Begitu juga kalau terlalu rendah, dampaknya terhadap penerimaan daerah,” kata Ansar.
Menurut Ansar, evaluasi HPM juga perlu didasarkan pada referensi yang jelas, termasuk penyamaan pemahaman mengenai definisi harga di mulut tambang serta melibatkan asosiasi pelaku usaha dalam proses pembahasannya. (**)

