BINTANBREAKING NEWSPOLITIK

Putusan Banding Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Dinilai Tidak Objektif, Kuasa Hukum Kecewa

Menurut Rian Hidayat, kuasa hukum terdakwa Yulizar, putusan yang dijatuhkan Selasa (7/7/2026) dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menjamin kepastian hukum. f-Ist Istm

LINGGA, (kepriraya.com) – Kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang membatalkan vonis bebas bagi keempat terdakwa.

Menurut Rian Hidayat, kuasa hukum terdakwa Yulizar, putusan yang dijatuhkan Selasa (7/7/2026) dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menjamin kepastian hukum. Ia menilai proses pemeriksaan tidak adil, tidak objektif, dan tidak menyeluruh.

“Keadilan dan kepastian hukum seolah tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan dilakukan secara tidak fair dan tidak menyeluruh. Kami khawatir putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depannya,” ujar Rian.

Ia menjelaskan, dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, seluruh bukti dan dalil telah diuji secara terbuka. Bahkan, ahli dari Politeknik Lhokseumawe telah membuktikan adanya kekeliruan dalam perhitungan volume pekerjaan. Namun, menurutnya, hal tersebut justru dianggap benar oleh majelis hakim tingkat banding.

“Seharusnya jika masih ada keraguan atas fakta, hakim seharusnya membuka kembali persidangan. Namun hal itu tidak dilakukan sama sekali,” tambahnya.

Putusan Baru: Empat Terdakwa Divonis Bersalah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memutus membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan. Namun putusan itu dibatalkan setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga.

Dalam putusan terbaru, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Mereka adalah:

  • Yulizar – Direktur PT Bentan Sondong
  • Wahyudi Pratama – Direktur CV Firma Jaya
  • Deky – Pelaksana proyek
  • Jeki Amanda – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Lingga

Hukuman yang Dijatuhkan:

  • Masing-masing dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta
  • Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan
  • Wahyudi Pratama wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp256.502.384,14
  • Deky wajib membayar Rp300.688.752,68
  • Jika tidak dilunasi dalam 1 bulan, harta benda dapat disita/dilelang, dan diganti dengan penjara 6 bulan

Masih Ada Waktu untuk Upaya Hukum

Saat ini, baik pihak Jaksa maupun keempat terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Mereka memiliki waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum lebih lanjut. (Jki)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *