Diduga Gunakan Bom Ikan, Kapal Asal Pemangkat Resahkan Nelayan di Perairan Pulau Mentebung dan Pejantan

Tampak kapal Kapal yang diduga melakukan praktik illegal fishing terlihat beroperasi di perairan Pulau Mentebung dan Pulau Pejantan, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
BINTAN – Aktivitas dua kapal yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Pulau Mentebung dan Pulau Pejantan, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, dikeluhkan nelayan setempat. Kedua kapal tersebut diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan, sehingga mengancam kelestarian ekosistem laut sekaligus mengurangi hasil tangkapan nelayan tradisional.
Berdasarkan keterangan warga, kapal-kapal tersebut disebut berasal dari Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Selain merusak habitat laut, aktivitas mereka juga dinilai merugikan nelayan lokal yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan di perairan tersebut.
Informasi yang dihimpun dari nelayan menyebutkan terdapat dua kapal yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Satu kapal disebut dikemudikan tekong bernama Aliong dengan pemilik kapal bernama Jakaria, sementara kapal lainnya dikemudikan tekong bernama Musdin (Mos).
Kepala Desa Pulau Mentebung, Iswandi, membenarkan adanya keluhan dari masyarakat nelayan terkait aktivitas kapal-kapal tersebut.
“Nelayan setempat sudah menyampaikan kepada kami bahwa kapal tersebut beroperasi menangkap ikan secara ilegal, sehingga mata pencarian mereka menjadi berkurang dan bahkan sulit untuk mendapatkan ikan,” ujarnya.
Menurut Iswandi, situasi semakin memprihatinkan ketika sejumlah nelayan mencoba mendokumentasikan aktivitas kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Bukannya menghentikan aktivitasnya, kapal tersebut justru disebut mengejar nelayan hingga ke bibir pantai.
“Ini sudah keterlaluan, apalagi kapal itu diduga beroperasi menggunakan bom sehingga ruang gerak nelayan kita untuk mencari tangkapan ikan semakin terbatas,” katanya.
Ia menegaskan, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menghancurkan terumbu karang dan habitat biota laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Karena itu, Pemerintah Desa Pulau Mentebung meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk menyelidiki laporan tersebut serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Iswandi berharap penindakan dilakukan secepatnya agar aktivitas nelayan tradisional dapat kembali berjalan dengan aman, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah perairan Pulau Mentebung dan Pulau Pejantan. (Rja)

