Sekda Zulhidayat: Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Dimulai dari Akar Masalah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, saat menghadiri acara Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Selasa (28/7/2026). f-Diskominfo TPI
TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi lintas sektor dengan mengidentifikasi akar persoalan agar solusi yang diambil benar-benar efektif dan tepat sasaran.
Penegasan itu disampaikan Zulhidayat saat membuka Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor dalam rangka pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Perkawinan Anak di Aula Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, masyarakat, dunia usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, hingga pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan harus terlibat aktif.
“Anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Karena itu diperlukan sinergi kebijakan, program, dan langkah nyata dari seluruh pihak untuk menghilangkan faktor-faktor penyebab kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat,” ujar Zulhidayat.
Ia menjelaskan, berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki penyebab yang kompleks. Namun, persoalan ekonomi dan kondisi sosial masih menjadi faktor dominan yang memicu terjadinya tindak kekerasan.
Karena itu, pemerintah perlu memetakan penyebab utama dari setiap persoalan agar kebijakan yang diambil mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
“Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari kemampuan kita mengidentifikasi akar persoalannya. Jika penyebab utamanya dapat dipetakan dengan tepat, maka solusi yang kita rumuskan juga akan lebih efektif, tepat sasaran, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Zulhidayat juga mengingatkan bahwa posisi strategis Provinsi Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat wilayah ini memiliki kerawanan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh sebab itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memperkuat langkah pencegahan.
Di akhir sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini berperan aktif dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kota Tanjungpinang. Menurutnya, setiap instansi memiliki kewenangan dan keunggulan masing-masing yang akan menjadi kekuatan besar apabila disinergikan.
“Setiap instansi memiliki kewenangan dan kelebihannya masing-masing. Jika seluruh potensi itu kita satukan melalui kolaborasi yang kuat, saya yakin berbagai persoalan perlindungan perempuan dan anak dapat kita tangani dengan lebih baik,” katanya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui, menyaksikan, atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui PUSPAGA Gelige Kota Tanjungpinang di nomor 0812-6530-2720 atau UPTD PPA Kota Tanjungpinang di nomor 0822-8671-9448 untuk mendapatkan penanganan dan pendampingan.
Melalui forum koordinasi lintas sektor ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap kolaborasi antarinstansi semakin kuat sehingga upaya pencegahan, perlindungan, dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan.

