BREAKING NEWSKESEHATANPOLITIKTANJUNGPINANG

RSUD Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Malapraktik, Tegaskan Penanganan Pasien Sesuai Standar Medis


TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Manajemen RSUD Kota Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media online mengenai dugaan kesalahan pelayanan medis terhadap seorang pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Rumah sakit menegaskan bahwa seluruh proses penanganan pasien telah dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional yang berlaku.


Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, Dedi Arman, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran menyeluruh setelah munculnya pemberitaan tersebut. Evaluasi dilakukan dengan memeriksa rekam medis pasien, kronologi pelayanan, hasil pemeriksaan radiologi, serta meminta keterangan dari seluruh tenaga kesehatan yang terlibat.


“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pelayanan kepada pasien telah dilaksanakan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional yang berlaku di rumah sakit. Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun pengaduan, namun informasi yang berkembang juga perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta medis dan kronologis pelayanan,” ujar Dedi Arman.


Kronologi Penanganan Pasien
Berdasarkan rekam medis, pasien berinisial Ny. P (60) datang ke IGD RSUD Kota Tanjungpinang pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 10.41 WIB setelah mengeluhkan nyeri pada tulang duduk dan bokong kanan akibat terjatuh di rumah sekitar sepekan sebelumnya.


Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan memar pada bokong kanan, nyeri tekan, serta keterbatasan gerak. Berdasarkan kondisi tersebut, dokter melakukan pemeriksaan radiologi Vertebrae Lumbosacral AP/Lateral untuk mengevaluasi tulang belakang bagian bawah sesuai indikasi medis.


Hasil pemeriksaan radiologi dan ekspertise dokter spesialis radiologi tidak menemukan adanya fraktur pada objek yang diperiksa. Pasien kemudian diberikan terapi simptomatik, obat-obatan, edukasi, serta diminta kembali berobat apabila keluhan tidak membaik atau semakin berat.


Pada hari yang sama, keluarga pasien kembali mengambil hasil rontgen dan memperoleh penjelasan lanjutan dari dokter. Bahkan, dokter menyarankan agar pasien menjalani pemeriksaan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ortopedi apabila keluhan terus berlanjut.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 1 Agustus 2026, dua anggota keluarga pasien kembali datang ke IGD tanpa membawa pasien. Mereka meminta pemeriksaan rontgen atas saran tukang urut. Namun dokter menjelaskan bahwa pemeriksaan radiologi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan permintaan pihak lain tanpa pemeriksaan langsung terhadap pasien dan tanpa adanya indikasi medis. Dokter kembali menyarankan agar pasien dibawa untuk diperiksa atau dirujuk ke dokter spesialis ortopedi.


Perbedaan Objek Pemeriksaan Jadi Sumber Kesalahpahaman


Menurut Dedi Arman, salah satu hal yang memicu kesalahpahaman adalah perbandingan hasil pemeriksaan radiologi RSUD Kota Tanjungpinang dengan pemeriksaan yang dilakukan di RSAL.


Ia menjelaskan bahwa kedua pemeriksaan dilakukan pada waktu yang berbeda dan objek anatomi yang berbeda, sehingga hasilnya tidak dapat dibandingkan secara langsung.


Di RSUD Kota Tanjungpinang, pemeriksaan dilakukan pada tulang belakang lumbosakral (Vertebrae Lumbosacral AP/Lateral) sesuai permintaan dokter IGD.

Sementara di RSAL, pemeriksaan dilakukan lebih dari satu minggu kemudian dengan objek daerah panggul atau sendi panggul (pelvis/hip) yang memiliki tujuan diagnostik berbeda.


“Karena objek pemeriksaan berbeda, maka hasilnya tentu tidak dapat dibandingkan secara langsung untuk menyimpulkan adanya kesalahan diagnosis ataupun kesalahan radiologi. Radiografer bekerja berdasarkan permintaan dokter yang merawat pasien dan dokter radiologi memberikan hasil sesuai objek yang diperiksa,” jelasnya.


Ia menambahkan, apabila dalam perkembangan kondisi pasien ditemukan kelainan pada bagian tubuh lain, maka hal tersebut harus dinilai berdasarkan perkembangan klinis pasien secara menyeluruh, bukan hanya membandingkan dua hasil rontgen yang memeriksa bagian anatomi berbeda.


Dinkes: Evaluasi Harus Berdasarkan Fakta Medis


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi yang berlaku.


“Dinas Kesehatan memiliki komitmen untuk memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Tanjungpinang memberikan pelayanan sesuai standar.

Dalam kasus ini, kami telah menerima penjelasan dari manajemen RSUD mengenai hasil pendalaman internal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan aspek medis dipahami secara utuh,” kata Rustam.


Menurutnya, pelayanan kesehatan didasarkan pada penilaian klinis tenaga medis saat pasien diperiksa. Karena itu, perkembangan kondisi pasien maupun perbedaan jenis pemeriksaan penunjang harus dipahami sesuai konteks medis dan tidak dapat disimpulkan hanya dari perbandingan dua hasil pemeriksaan yang dilakukan pada waktu serta objek anatomi yang berbeda.


Menutup keterangannya, Dedi Arman menegaskan RSUD Kota Tanjungpinang akan terus meningkatkan mutu pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pasien dan keluarga, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan demi menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, humanis, dan mengutamakan keselamatan pasien. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *