BATAMBREAKING NEWSPOLRI

Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus TPPO, Lima Tersangka Diamankan dan Lima Calon PMI Gagal Diberangkatkan ke Malaysia

Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, Kamis (27/8/2026) f-Ist

BATAM, (kepriraya.com)– Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap tiga perkara dengan mengamankan lima tersangka serta menggagalkan keberangkatan lima calon PMI ke Malaysia.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, tiga perkara tersebut masing-masing berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/84/VII/2026, LP/B/90/VIII/2026, dan LP/B/95/VIII/2026.

Pengungkapan bermula ketika BP3MI Kepulauan Riau mengamankan lima calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Mereka diketahui hendak diberangkatkan menuju Malaysia.

Kelima calon PMI tersebut masing-masing SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur, AF asal Pasuruan, Jawa Timur, serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat.

Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, penyidik kemudian mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51).

Kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam proses pemberangkatan calon PMI. Mulai dari merekrut dan menampung calon pekerja, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur pemberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak di Malaysia terkait penempatan pekerjaan.

Direkrut dari Daerah, Dibawa ke Batam

Hasil penyidikan mengungkap adanya pola pemberangkatan yang dilakukan secara terstruktur.

Para calon PMI terlebih dahulu direkrut di daerah asal. Selanjutnya, mereka diarahkan mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural dan dibiayai untuk menuju Batam sebagai daerah transit.

Setelah berada di Batam, calon PMI kemudian dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jaringan yang telah diatur sebelumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan bermotor.

Berkat pengungkapan ini, Polda Kepri berhasil mencegah lima calon PMI nonprosedural berangkat ke Malaysia dan memutus mata rantai perekrutan serta pemberangkatan yang diduga dilakukan melalui jalur ilegal.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap para korban dan puluhan saksi, disertai penyitaan barang bukti serta pemeriksaan ahli dari KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan ahli pidana.

Polda Kepri juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk tindak pidana TPPO, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Sementara untuk tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural, ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

Masyarakat harus memastikan proses penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian imbauan Polda Kepri.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perekrutan PMI ilegal maupun TPPO untuk segera melaporkannya kepada kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik TPPO dan pemberangkatan PMI secara nonprosedural di wilayah Kepulauan Riau. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *