Jalan Digembok, Warga Cluster Albasia Desak Aparat Bongkar Portal dan Usut Dugaan Maladministrasi

Spanduk protes yang dipajang warga perumahan cluster Abasia ke pihak pengembang. F-Ist
BATAM, (Kepriraya.com)— Polemik penutupan akses jalan warga di kawasan Perumahan Shangrila Garden,
Batam, memasuki babak serius.
Warga Cluster Albasia mempertanyakan legalitas penguasaan akses jalan yang di klaim pihak pengembang merupakan bagian dari fasilitas umum dan
jaringan jalan kawasan yang telah direncanakan dalam dokumen tata ruang serta disebut telah
masuk dalam skema Serah Terima Aset (BAST) kepada Pemerintah Kota Batam.
Warga menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar konflik antarwarga atau persoalan pengelolaan lingkungan.
Untuk itu warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa
dugaan penguasaan fasilitas umum, dugaan pungutan atau pengalihan pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), serta dugaan ketidaknetralan perangkat pemerintahan di tingkat kelurahan.
“Dokumen yang disebut warga sebagai Fatwa Planologi BP Batam Nomor 313/2018 dengan Nomor Alokasi Lahan 90010197 menjadi salah satu dasar yang mereka gunakan,” ungkap RA, salah seorang warga perumahan Cluster Abasia, Kamis (17/8/2026).
Lebih lanjut RA menjelaskan berdasarkan dokumen tersebut, jaringan jalan dan fasilitas umum seluas sekitar 9.228 meter persegi disebut dirancang sebagai bagian dari sistem sirkulasi kawasan yang melayani hingga
sekitar 637 unit rumah.
Padahal kata RA, BP Batam telah menjelaskan bahwa Fatwa Planologi merupakan bagian dari proses
perencanaan tata bangunan dan lingkungan hidup, dengan dokumen teknis seperti siteplan, jaringan jalan, drainase, jaringan air, listrik, dan PJU sebagai bagian dari persyaratan
perencanaan.
Persoalan muncul ketika akses yang selama ini digunakan warga ditutup menggunakan portal dan gembok.
Warga Cluster Albasia menyebut tindakan pihak developr itu berdampak langsung
terhadap mobilitas penghuni, termasuk akses menuju fasilitas umum dan rumah ibadah.
“Yang dipersoalkan warga bukan sekadar keberadaan portal, melainkan siapa yang memiliki kewenangan untuk menutup akses tersebut dan atas dasar hukum apa penutupan dilakukan,” kata RA.
Jika benar jalan tersebut telah berstatus sebagai aset atau fasilitas publik sebagaimana diklaim
warga berdasarkan dokumen BAST, maka status, kewenangan pengelolaan, serta legalitas pemasangan portal perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang berwenang.
Warga meminta Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut karena menyangkut kepastian akses masyarakat terhadap fasilitas kawasan.
Warga Pertanyakan Sikap Kelurahan
Sorotan warga juga mengarah kepada perangkat kelurahan setempat.
Mereka mempertanyakan adanya pertemuan yang disebut berlangsung siangnya sebelum mediasi resmi antara lurah dan ormas/LSM yang mengatasnamakan warga yang berdampak tidak diizinkannya satupun warga cluster Albasia bisa hadir saat mediasi.
Mediasi resmi tersebut melibatkan unsur Disperkim, BP Batam, Bhabinkamtibmas, serta aparat terkait.
“Warga mempertanyakan mengapa terdapat komunikasi atau pertemuan sebelumnya dengan pihak tertentu dan apakah seluruh pihak yang berkepentingan mendapatkan kesempatan yang
sama untuk menyampaikan persoalan,” tanya warga lainnya.
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar siapa yang bertemu dengan siapa. Pertanyaan utamanya adalah apakah proses penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan, imparsial, dan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Jika terdapat tindakan atau kelalaian pejabat pelayanan publik yang memenuhi unsur maladministrasi, hal tersebut memang berada dalam ruang pengawasan Ombudsman.
Sesuai UU
Nomor 37 Tahun 2008 mendefinisikan maladministrasi antara lain sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum
dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ombudsman juga mengenal bentuk dugaan maladministrasi seperti penyimpangan prosedur,
penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, keberpihakan, diskriminasi, dan konflik kepe. (Afr)

