BREAKING NEWSPOLRITANJUNGPINANG

Bentrok di Setokok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Selasa, (22/9/2026) F-Polda

BATAM, (Kepriraya.com) – Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada 14 September 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Mereka kini telah diamankan dan menjalani penahanan di Ditreskrimum Polda Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perbuatan masing-masing.

“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Ronni, Senin (21/9/2026).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menjelaskan, perkara bentrokan di Setokok tersebut melibatkan dua kelompok. Penanganan terhadap kelompok pertama telah dilakukan oleh Polresta Barelang, sementara perkara terhadap kelompok lainnya kini ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.

Menurut Nona, peristiwa tersebut bermula dari pembangunan pagar seng yang digunakan sebagai pembatas lahan. Pagar tersebut kemudian dibongkar hingga situasi berkembang dan terjadi kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, satu unit mobil yang diduga digunakan menuju lokasi kejadian, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Polda Kepri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga masih memeriksa pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Pemilik lahan saat ini juga masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan,” kata Nona.

Ia menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Polda Kepri juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat sekitar untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan ataupun membawa senjata tajam yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, masyarakat juga dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya untuk mendapatkan bantuan ataupun menyampaikan pengaduan. (*/r)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *