Kejari dan Kemenag Bintan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah

Kegiatan expose progres pendampingan sertifikasi tanah wakaf yang digelar di Aula R. Soeprapto Kejari Bintan, Bintan Buyu, Selasa (22/9/2026). f-Ist
BINTAN, (Kepriraya.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah dan aset keagamaan.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan expose progres pendampingan sertifikasi tanah wakaf yang digelar di Aula R. Soeprapto Kejari Bintan, Bintan Buyu, Selasa (22/9/2026).
Pertemuan dihadiri Kepala Kejari Bintan Rusmin, Kakan Kemenag Bintan H. Abu Sufyan, Kasi Datun Kejari Bintan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Bintan serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kepala Kejari Bintan Rusmin mengatakan, kegiatan expose tersebut menjadi bagian dari monitoring tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) optimalisasi sertifikasi tanah wakaf dan aset rumah ibadah yang telah dilakukan sejak awal tahun lalu.
Menurutnya, monitoring diperlukan untuk melihat sejauh mana program yang telah disepakati bersama dapat direalisasikan sesuai target.
“Kalau diperlukan, JPN Kejari Bintan dapat melakukan visitasi ke lapangan agar kendala-kendala yang ada bisa kita pecahkan bersama,” ujar Rusmin.
Ia menyebut proses sertifikasi berdasarkan target yang ditetapkan telah selesai. Selanjutnya, apabila seluruh sertifikat wakaf telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR, pihaknya mendorong agar dilakukan penyerahan sertifikat secara resmi kepada pengurus rumah ibadah.
Untuk kegiatan tersebut, Kejari Bintan juga akan membantu melakukan konsultasi dengan Bupati Bintan.
Sementara itu, Kakan Kemenag Bintan H. Abu Sufyan memaparkan sejumlah aset yang masuk dalam proses sertifikasi.
Data tersebut meliputi 16 unit rumah ibadah umat Islam, enam unit rumah ibadah lainnya, lima lokasi lembaga pendidikan serta dua lokasi pemakaman umum.
Aset-aset tersebut tersebar di Kecamatan Teluk Bintan, Toapaya, Seri Kuala Lobam, Gunung Kijang, Teluk Sebong dan Bintan Utara.
Abu Sufyan mengatakan masih terdapat sejumlah kendala dalam proses sertifikasi. Salah satunya adalah belum meratanya pemahaman mengenai pentingnya menjaga aset tanah wakaf agar tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Selain itu, masih terdapat pihak yang kurang proaktif ketika persyaratan administrasi permohonan sertifikasi ke BPN belum lengkap.
Menanggapi persoalan tersebut, Rusmin menegaskan Kejari Bintan akan mengerahkan JPN untuk turun langsung ke lokasi.
JPN nantinya akan melakukan visitasi, termasuk berkoordinasi dengan para kepala desa, sehingga kekurangan administrasi maupun persoalan lainnya dapat segera ditindaklanjuti.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset rumah ibadah, lembaga pendidikan keagamaan dan pemakaman yang berada di wilayah Kabupaten Bintan.

