Mensesneg: Prabowo Teken Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan perkembangan Keterangan pers tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026). f-Ist
JAKARTA (Kepriraya.com) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Keterangan pers tersebut disampaikan Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam keterangannya, Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut.
Prasetyo menegaskan, dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap pimpinan negara merupakan persoalan serius. Bahkan, tindakan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kepentingan serta keselamatan negara.
Presiden Prabowo, lanjutnya, telah menginstruksikan Kapolri agar menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden juga menghendaki agar seluruh proses penanganan perkara berjalan transparan hingga tuntas, tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik dan keamanan negara.
Sumber: Satpres

