DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Terima Limpahan Berkas Perkara Korupsi Pelabuhan Dompak

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar SH MH

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima limpahan tahap I berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek lanjutan tahap VI pembangunan  pelabuhan  Dompak  Tanjungpinang dari penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Perkara dugaan korupsi proyek pelabuhan Dompak tersebut diketahui menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp.35,9 Miliar

“Berkas perkara tersebut sudah kita terima dari penyidik Polresta Tanjungpinang kemarin, dan saat ini masih dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti Kejari Tanjungpinang,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari  Tanjungpinang, Imam Asyhar SH MH, Kamis (2/2/2023).

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang juga menyebutkan, bahwa berkas perkara yang diterima tersebut merupakan untuk satu orang tersangka berinisial Hy sedangkan satu tersangka lagi.masih DPO (Daftar Pencarian Orang)

“Kita memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas dari pihak kepolisian tersebut,”jelas Imam.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju juga membenarkan pelimpahan berkas satu orang dari dua orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tersebut.

“Benar bang, berkas perkara tersebut sudah kita lakukan pelimpahan ke Kejari Tanjungpinang kemarin,”kata Ronny.

Diketahui, salah satu dari dua tersangka tersebut, yakni Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pelaksanaan proyek puluhan miliar dana APBN tersebut.

Haryadi sendiri sebelumnya juga telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dalam perkara yang sama, namun tahun anggaran yang berbeda.

Ia divonis selama 6,5 tahun dan ditambah denda Rp.300 juta subsider 5 bulan kurungan. Saat ini yang bersangkutan masih mendekam di Lembaga Pemyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.

Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah saksi dari pihak terkait sudah dimintai keterangannya oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, termasuk saksi ahli untuk menentukan kerugian negara maupun dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai puluhan milyar yang hingga saat ini kondisi Pelabuhan Dompak tersebut masih terbengkalai, bahkan terkesan amburadul tanpa dirawat.

Sementaea informasi dan pantauan di lapangan saat ini, tampak kondisi bangunan cukup memprihatinkan ditambah bagian atas gedung sudah ambruk.

Dalam kasus korupsi serupa pada tahap pertama pengerjaan proyek tersebut Polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Hariyadi, Berto Riawan dan Abdurohim dan telah menjalani masa hukuman usai di vonis oleh pengadilan negeri Tanjungpinang.

Kondisi Terminal  Pelabuhan  Dompak  Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau itu juga terpantau saat ini sangat memprihatinkan. Kondisi bangunan yang menelan anggaran APBN sekitar Rp 121 miliar ini semakin rusak parah. (**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *