HEADLINEHUKRIMTANJUNGPINANG

Eks Anggota DPRD Ditangkap Narkoba 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau (Sebelum pembentukan Provinsi Kepri-red) berinisial RC ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang atas kepemilikan sabu seberat 0,46 Gram saat berada disalah satu kedai Kopi di Batu 9 Kota Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023).


“Pelaku (RC) diamankan tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Rabu (15/2/2023) saat sedang berada disebuah kedai kopi di jalan. D. I Panjaitan Km 9 Tanjungpinang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Kamis (16/2/2023).

Efendi juga menyebutkan, saat dilakukan penangkapan dan diperiksa, pihaknya menemukan narang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 0,46 gram dalam kotak rokok Dji Sam Soe.

*Barang bukti sabu tersebut  dibungkus plastik bening dari dalam kotak rokok Dji Sam Soe milik pelaku (RC),”jelasnya 

Kemudian, lanjut Efendi, 1 paket barang bukti sabu tersebut berada d idalam kertas pembungkus batang rokok Dji Sam Soe.


“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,”ujar Efendi 

Penangkapan pelaku RC tersebut sebelumnya sempat beredar luas di masyarakat Tanjungpinang dan dikutib sejumlah media di Tanjungpinang.

Hal ini disebabkan, RC sendiri cukup dikenal oleh sebagian masyarakat, terutama para kerabatnya, mengingat ia juga pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau sebelum menjadi Provinsi Kepri saat ini.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Kepri ini juga dikabarkan merupakan mantan napi narkotika yang pernah ditangkap direktorat Reserse dan Narkotik Polda NTT, karena mengedarkan narkotika jenis sabu di kota Kupang dan Atambua kabupaten Belu pada 2016 lalu.

Atas kasus ini, ia divonis Hakim PN Kupang Purwono Edi Santosa, Jemmy Tanjung Utama dan Prasetio Utomo, dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara. (Asf)

Editor : Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *