9 Anak di Anambas Jadi Korban Pedofil Sejenis Pelaku
ANAMBAS (Kepriraya.com) –Satreskrim Polres Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (43) sebagai pelaku pencabulan berupa sodomi terhadap 9 orang anak yang masih dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Anambas AKBP Syafrudin S. Sakti kepada awak media saat press rilis di Mako Polres Anambas, Kamis (04/08/2022).
“Korban semuanya anak dibawah umur dengan jenis kelamin laki-laki,” kata Kapolres.
Disampaikan, berdasarkan keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya tersebut akibat terobsesi dengan adegan flim porno sesama jenis
“Pengungkapan dugaan kasus pencabulan ini bermula dari laporan salah satu ibu korban yang mendengar percakapan antara tersangka dengan seorang anak laki-laki di sebuah rumah, Minggu 17 Juli 2022,”ungkap Kapolres.
Dalam percakapan itu lanjut Kapolres, tersangka mengajak anak tersebut untuk melakukan tindakan asusila di kediamannya.
“Alasan ke kebun panen petai dan akan diberi upah,” terangnya.
Kemudian kata Kapolres, pelapor (ibu korban.red) juga mendengar tersangja membicarakan tentang beberapa orang anak yang pernah diajak untuk melakukan hal yang tak seharusnya atau pencabulan.
“Pada saat itu pelapor langsung teriak dan menyuruh untuk pergi meninggalkan anak tersebut dan langsung melaporkan hal itu ke Ketua RT setempat,” paparnya.
Pada saat itu, lebih lanjut dikatakan Kalolres, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap beberapa orang anak dibawah umur.
Setelah mendengar pengakuan tersangka itu, warga mulai emosi dan situasi tak kondusif
“Akhirnya, Ketua RT setempat mengamankan pelaku dan melaporkan hal itu ke Polsek Jemaja,” ungkap Kapolres.
Akhirnya, tambah Kapolres, pelaku saat diintrogasi oleh anggota Satreskrim Polres Anambas mengakui perbuatannya.
“Modusnya, melakukan bujuk rayu memberi sejumlah uang dan mengancam tidak memberitahukan ke orang lain,” pungkasnya.
Sementara itu, atas perbuatannya, Sap dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling
ama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Asf)