Bea Cukai Batam Amankan Kapal Penumpang Memuat Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Batam (Kepriraya.com)- Aparat Bea dan Cukai Batam mengamankan satu unit kapal penumpang yang mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal di perairan Sekupang, Batam, Kamis, (23/2).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizky Baidillah membenarkan penindakan kapal cepat tersebut.
“Penindakan itu dilakukan saat kita mendapat informasi dari masyatakat bahwa ada kapal penumpang yang memuat barang yang diduga BKC ilegal, sehingga kita lakukan
penindasan, ” jelas Rizki.
Selanjutnya, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.
” Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang rokok dengan merek dagang “H MIND” sehingga dilakukan penyitaan,” kata Rizky.
Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar Rp205.518.000.
Dijelaskan Rizky, upaya memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan berkesinambungan dari tahun ke tahun.
Bea Cukai bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal.(afr)
Editor : Asfanel