DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Polisi Ringkus Pembobol Rumah Warga di Jalan Matador

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pria berinisial JN, sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan membobol rumah warga di Jalan Matador, Gang Pokat, Senin (22/5/2023).

“Pelaku JN ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjunpinang Barat disalah tempat persembunyiannya di Gang Harmoko Kilomter 9 Tanjungpinang,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova

Bersama pelaku, lanjutnya juga diamankan barang bukti hasil kejahatannya milik korban berupa 1 Unit TV LED Merk THOSIBA 24 Inch warna Hitam, 1 buah Tabung Gas 3 Kg dan 1 buah Kompor Gas Merk Alfa.

“Dalam aksinya, pelaku JN masuk ke rumah korban dengan cara merusak atap rumah tersebut. Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong, karena pemiliknya sedang menjemput orang tuanya,”jelas Giofani.

Kemudian saat pulang ke rumah, korban mendapati barang-barang berharganya hilang. Barang yang hilang berupa tabung gas, kompor gas hingga Televisi.

“Besoknya korban kembali mengecek barang barang apa saja yang hilang, ternyata TV 24 inchi merk Thosiba juga hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta,”jelasnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Barat.

“Perbuatan pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,”pungkasnya (**)

Editor: Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *