Warga Jalan Potong Lembu Ditangkap Kasus Narkoba
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Sat Resnakoba Polresta Tanjungpinang menangkap 2 pria dugaan kasus narkoba jenis sabu berinisial SY dan NL, yang beralamat di Jalan Potong Lembu, Pelantar Mutiara III dan Jalan Plantar 3 pada Kamis (25/5/2023).


“Pengungkapan kasus ini setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat adany seseorang yang tengah memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Temiang tepatnya di depan Bank BCA, Kelurahan Tanjungpinang Kota,”kata Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Sabtu (27/5/2023)
Mendapati informasi tersebut, lanjut Efendi, pihaknya sekira pukul 01.00 WIB mendapati salah seorang seorang laki-laki dengan ciri-cirinya diduga memiliki atau menguasai barang yang diduga Narkotika sebagaimana informasi masyarakat tersebut.
“Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, saat dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki sebagaimana informasi mengaku bernisial SY. Pada saat diperiksa, terlapor mengaku ada meletakan 1 paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening di atas kotak pemadam (Hydrant) di depan Bank BCA tersebut,”ungkap Efendi.
Selanjutnya pelaku menunjukan Kotak Hydrant tersebut dan setelah diperiksa, benar bahwa diatas kotak Hydrant tersebut ditemukan 1 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening.
“Terlapor mengaku bahwa barang yang diduga Narkotika tersebut diperoleh dari seorang Laki-laki berinisial NL. Kemudian dilakukan pencarian terhadap NL dan berhasil menangkapnya,”ucap Efendi.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) paket narkotika yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,40 gram, 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna ungu beserta kartu didalam nya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 2917 AW.
Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)
Editor. : Asfanel