Lembaga Pendidikan Muhammadiyah Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Politik
PP Muhammadiyah tak akan memberikan izin lembaga pendidikannya, termasuk kampusnya, digunakan untuk kampanye politik. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Dia menilai kampanye tersebut dapat memberikan dampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik di kampus.
Hal terssebut diungkapkan sebagai respons adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.
“Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati. Bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,” kata Abdul melalui pesan singkatnya, Selasa (29/8/2023).
Dirinya tidak ingin lembaga pendidikan milik Muhammadiyah bertarikan kepentingan politik antar masing-masing kandidat.
“Keputusan MK yang memperbolehkan kampus untuk kampanye itu akan berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik di kampus. Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” tutur dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.
Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDI-P. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Keduanya menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.
Namun dalam Penjelasan pasal menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat hh Yd fpendidikan”.
“Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2023. *Budt
(sumber: okezone.com)