BINTANDAERAHHEADLINEHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah, Diduga
Konsultan Kontruksi Turut Bertanggungjawab

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan tanah merah Tahap I dan Tahap II, tahun anggaran 2018 – 2019 senilai belasan miliar yang tengah dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), terus menjadi perhatian dan sorotan, hingga mengundang tanda tanya, elemen masyarakat di daerah saat ini.

Pasalnya proyek tahun 2018 tahap I yang dikerjakan pihak PT Bintang Fajar Gemilang dan konsultan perencana CV. Vitech Pratama Konsultan Dinilai gagal kontruksi, sementara progress yang dikerjakan hanya mencapai 35 persen.

Kemudian, untuk Proyek lanjutan 2019 dimenangkan CV. Bina mekar lestari ditetapkan sebagai pemenang selaku kontraktor pelaksana (Mei 2019) dengan CV. Vitech pratama konsultan selaku pengawas. 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Corruption Transparant Independen (ICTI) Kepri, Kuncus menyebutkan, bahwa kasus ini terbilang cukup menarik perhatian publik, karena pekerjaan tahap I jelas-jelas gagal kontruksi, namun tetap terus dikerjakan hingga tahap II 

“Seharusnya sebelum proyek lanjutan tahun 2019 dilelangkan kembali, harus dikaji terlebih dahulu, tidak langsung melelangkan proyek tahap II,” ujar Kuncus pada awak media ini, Sabtu (9/9/2023).

Hal ini terbukti, jelas Kuncus, setelah dilanjutkan pada proyek lanjutan tahap II Tahun 2019, tepatnya tanggal 25 Desember 2019 terjadi penurunan terhadap tanah timbunan Oprit Jembatan.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, diketahui dalam proyek jembatan tanah merah perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana merekomendasikan pemasangan tiang pancang di kedalaman 24 meter. Namun pada saat pelaksanaan pekerjaan tiang pancang terpasang pada kedalaman 18 meter sudah mencapai lapisan tanah keras,”jelasnya.

Selanjutnya setelah terjadinya penurunan dan pergeseran abutment jembatan tanah merah tersebut, dan dilakukan kajian oleh beberapa lembaga yang menyatakan lapisan tanah keras berada di kedalaman 32 meter.

“Lalu bagaimana pertanggung jawaban oleh konsultan perencana terhadap dokumen perencanaan yang telah dibuat sebelum pekerjaan dilaksanakan.” Ucap Kuncus dengan penuh tanda tanya.

Perlu diketahui, lanjut Kuncus, untuk proyek lanjutan tahap II tahun 2019 tidak dilakukan penyelidikan tanah (Soil Investigation) di Area Abutment.

“Disinilah dugaan letak kesalahan yang  mengakibatkan proyek tersebut hancur babak belur. Artinya, kegagalan itu ada ditangan Pengguna Anggaran/Dinas, PPK, dan Konsultan Perencana dan pengawas,”ujar ketua LSM ICTI-Kepri yang sudah mengantarkan belasan orang koruptor di dalam penjara usai Divonis majelis hakim Tipikor akibat Korupsi.

Dalam objek kasus jembatan tanah merah tersebut, ungkapnya, dimana Konsultan perencana dan pengawas TA 2018 tidak bisa lebih dari tanggungjawabnya terhadap proyek Tahun 2019. 

“Kita berharap tim penyidik para penegak hukum yang ada di Tanjungpinang harus jeli membaca dan mengamati sejauh mana dan apa yang terjadi dalam perkara yang dimaksud, terlebih sampai saat ini status DPO terhadap Direktur PT Bintang Fajar Gemilang selaku kontraktor I masih belum jelas,”bebernya. 

Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan sendiri, berawal pada tahun 2018 ketika BP. Kawasan Batam, mengalokasikan anggaran proyek pekerjaan dalam menunjang sarana dan prasarana FTZ di Bintan melalui anggaran APBN 2018 dengan nilai kontrak pekerjaan Rp9,66 miliar.

Atas alokasi anggaran itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BP. Kawasan Batam selanjutnya memenangkan PT. BFG dan konsultan pengawas CV. DS sebagai kontraktor pelaksana pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan itu.

Masa pelaksanaan proyek BP. Kawasan Batam di Bintan ini kala itu, 150 hari kalender. Namun dalam pelaksanaannya, PT. BFG tidak menyelesaikan pekerjaan hingga habis masa pengerjaan pada 14 Desember 2018.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP. Batam, melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi real progress pekerjaan jembatan 35,35 persen dan realisasi pembayaran sebesar Rp. 3.523.000.000,-.

Adapun alasan pemutusan kontrak oleh PPK dari BP. Batam, disebabkan PT. BFG tidak dapat mendatangkan tenaga ahli, Project Manager dan Site Manager serta alat dan supply material tiang pancang pada pekerjaan utama proyek.

Kemudian pada 2019, pekerjaan  jembatan ini, kembali dilanjutkan BP Kawasan Batam, dengan mengalokasikan anggaran Rp7,5 miliar. Melalui pelelangan, Pejabat Pelaksana Lelang (PPL) proyek, memenangkan CV. BML sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan. Nilai kontrak Pekerjaan Rp. 7.395.000.000,- dan masa waktu pelaksanaan 210 hari kalender.

Sedangkan Konsultan Pengawas Pekerjaan pada proyek ini adalah CV. PPC dengan nilai kontrak Rp. 249.000.000,-.

Pada 5 November 2019, PPK dan konsultan pengawas serta kontraktor penyedia pekerjaan mengadakan rapat evaluasi. Dari hasil rapat yang dilakukan, pada pekerjaan ditemukan adanya permasalahan teknis, yaitu perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan desain perencanaan awal.

Selain itu, juga ditemukan penurunan tanah timbunan yang telah terpasang serta gulingan tanah pada dinding penahan tanah oprit jembatan. Akibatnya, permukaan jembatan menjadi miring ke arah dalam abutment dan tiang pancang bawah dinding penahan tanah patah.

Namun atas sejumlah permasalahan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK BP Kawasan-Batam) tetap melakukan pembayaran progres pekerjaan proyek 100 persen atau Rp. 7.395.000.000,- pada 18 Desember 2019. Sementara pekerjaan jembatan, hingga saat ini tidak kunjung siapo dan bisa digunakan.

Atas sejumlah permasalahan di proyek BP. Kawasan Batam ini, selanjutnya Tim Intel Kejati Kepri melakukan penyelidikan, hingga ditemukan perbuatan melawan hukum dan ditindaklanjuti ke penyidikan. (**)

Editor : Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *