Resedivis Curanmor di Tanjungpinang Tersungkur Didor Polisi
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial Ay, resedivis yang diduga kerap melakukan aksinya mencuri kendaraan bermotor di wilayah Tanjunpinang dan Bintan akhir-akhir ini.
Dalam aksi penangkapan tersebut, Polisi terpaksa melepaskan tindakan tegas dan terukur, menembak dengan timah panas (dor-red) kaki pelaku ketika berusaha melarikan diri saat ditangkap di Komplek Ruko Bintan Plaza, Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang, Pukul 13.30 WIB, Senin (25/9/2023).
Informasi di lapangan, dalam proses penangkapan pelaku tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan menggunakan sepeda motornya dengan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Namun aksi pelaku itu akhirnya terhenti, setelah salah seorang anggota Unt Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan tindakan tegas dan terukur melalui letusan senjata untuk melumpuhkan pelaku dan mengenai bagian betis kaki sebelah kanan.
“Pelaku terpaksa kita lumpuhkan melalui tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Pelaku ini spesialis resedivis Curamor di Bintan Plaza, Tanjungpinang,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Fredy Simanjuntak kepada awak media, Senin (25/9/2023).
Freddy menjelaskan, untuk sementara dari pengakuan pelaku, ia telah berhasil melakukan aksinya di tiga TKP, di wilayah Tanjingpinang dan Kabupaten Bintan.
Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya masih terus melakukan pengembangan, guna mengungkap berapa banyak aksi Curanmor yang telah dilakukan pelaku selama ini.
“Pengakuan sementara pelaku mengaku sendiri dalam beraksi,” pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Tanjunpinang guna proses hukum lebih lanjut.(**)
Editor : Redaksi