BINTANDAERAHKEPRI

BAZNAS Kabupaten Bintan Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2024

  • Spanduk BAZNAS Kabupaten Bintan Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2024

BINTAN (Kepriraya.com)-Dalam upaya untuk memberikan arahan kepada masyarakat terkait kewajiban zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Bintan telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 2024. Kamis (21/3/2024)

Ketua BAZNAS Bintan Drs. H. Suryono, Kepada Media Kepriraya.com Jum’at (22/3/2024) mengatakan, Ketetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dan kajian yang mendalam atas kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup masyarakat setempat.”pungkasnya.

Adapun nilainya sebagai berikut :

JENIS BERAS HARGA / KG

NILAI ZAKAT FITRAH PERJIWA

  1. Beras Standar Rp. 10.000,- Rp. 25.000,-
    Rp. 11.000,- Rp. 27.500,- Rp. 11.500,-
    Rp. 28.750,-
  2. Beras Medium Rp. 13.000,- Rp. 32.500,-
    Rp. 14.000,- Rp. 35.000,- Rp. 14.500,-
    Rp. 36.250,-
  3. Beras Premium Rp. 16.000,- Rp. 40.000,-
  4. Beras Super Rp. 32.000,- Rp. 80.000,-

Dikatakan Suryono, Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang terhadap berbagai faktor, termasuk harga-harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, dan kondisi ekonomi secara keseluruhan. Nilai zakat fitrah yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat sesuai dengan kemampuan masyarakat setempat.”jelasnya.

“Dengan penetapan nilai zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bintan dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah mereka dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, BAZNAS Kabupaten Bintan juga siap memberikan bimbingan dan informasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait perhitungan dan pelaksanaan zakat fitrah.”pungkasnya.

Ditambahkannya, Penetapan nilai zakat fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kabupaten Bintan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya zakat serta untuk memastikan bahwa dana zakat dapat digunakan secara efektif untuk membantu mereka yang membutuhkan.”tutup Suryono.(Zuk)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *