KPU Bintan Ikuti Bimtek Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Pemilih Pencalonan Kepala Daerah 2024

- KPU Kabupaten Bintan saat mengikuti Bintek Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Pemilih Pencalonan Kepala Daerah 2024. Senin (29/4/2024) foto : istimewa
BINTAN (kperiraya.com)- Komisi Pimilhan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mulai dari
Ketua , Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, serta Operator Silon Pilkada KPU Kabupaten Bintan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Pemilih Pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Senin (29 /4/2024).
Kegiatan tersebut diawali oleh laporan Kabag Teknis dan seterusnya yang dilanjutkan dengan sambutan pembukaan oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi dan pengarahan oleh Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian penyampaian Materi oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta pengarahan teknis penggunaan Aplikasi Silon Pilkada khususnya untuk Pendaftaran Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Pemilih Pencalonan Bakal Calon Kepala Daerah oleh Operator Silon Pilkada Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, serta Operator Silon Pilkada KPU se-Provinsi Kepulauan Riau. (*idr)
Editor : Asfanel