BINTANDAERAHKEPRI

Wabup Bintan Harap Ketaatan Masyarakat Terhadap Hukum Terus Dibudayakan

  • Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith menghadiri kegiatan Peresmian Kelurahan/Desa Sadar Hukum yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Selasa (14/05) di Aula Wan Seri Beni Dompak.

BINTAN (kepriraya.com)- Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith menghadiri kegiatan Peresmian Kelurahan/Desa Sadar Hukum yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan Kepulauan Riau. Kegiatan juga disejalankan dengan pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM serta pengukuhan Desa Binaan Imigrasi Kepri tahun 2024, Selasa (14/05) di Aula Wan Seri Beni Dompak.

Kegiatan kali ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Widodo Ekatjahjana yang turut memberikan piagam penghargaan Anubawa Sasana Kelurahan/Desa kepada Gubernur Kepri yang pada kegiatan kali ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kepri Arif Fadillah.

Dalam sambutannya, Widodo pada menyampaikan bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat Kelurahan/Desa Sadar Hukum, karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator penilaian indeks yang sangat kompleks. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Permenkumham RI Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum dan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum (KSH/DSH).

“Diharapkan dapat menjadi contoh bagi Kelurahan/Desa lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya. Demikian juga halnya, bagi Kelurahan/Desa yang hari ini ditetapkan Sadar Hukum, saya harap dapat mempertahankan prestasi masyarakatnya dalam bersikap dan berperilaku taat hukum dalam kehidupannya sehari-hari” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, sebanyak total 101 Camat beserta Lurah/Kepala Desa yang tersebar di Kepri mendapatkan medali penghargaan Anubawa Sasana Kelurahan/Desa Sadar Hukum dan Piagam Desa Binaan Imigrasi. (r/dir)

Editor Redaksi


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *