DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Polisi Tetapkan Ibu Pembuang Janin Bayi Tersangka

  • Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Dharma Ardiyaniki saat dikonfirmasi sejumlah awak media terkait penemuan mayat janin bayi dalam parit, Rabu (5/6/2024) F.Ist

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) Tim penyidik Satreskrim Tanjungpinang  akhirnya menetapkan seorang wanita muda berinisial MR (20) sebagai tersangka pembuangan bayi di Lorong Bali, Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang tersebut.

“Hasil penyidikan kita akhirnya menetapkan MR (20) ibu bayi yang ditemukan dalam kantong plastik itu sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Dharma Ardiyaniki pada sejumlah awak media, Rabu (5/6/2024)

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim ini, tersangka MR dapat dijerat sebagaimana ketentuan Pasal 181 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.

Pasal tersebut berbunyi barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya.

“Karena ancaman dibawah lima tahun, maka kita tidak bisa melakukan penahanan terhadap tersangka,”ungkapnya.

Selanjutnya, pihak Polresta Tanjungpinang lanjut Dharma, akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang.

“Kita akan koordinasi dengan Dinsos, tersangka akan dititipkan di sana,”jelasnya.(fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *