Terdakwa Penggelapan Dana Tiket Perusahaan Dituntut 2 Tahun Penjara

- Terdakwa Wita Julia Putri saat mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (30/07/2024) f/Redaksi/Kepriraya.com).
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Wita Julia Putri, terdakwa dugaan kasus penggelapan dana penjualan tiket PT. Magna Rizky Tour and Travel, perusahaan tempatnya bekerja, dituntut jaksa selama 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Selasa (30/07/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garindra dari Kejari Tanjungpinang menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja, pencaharian, atau menerima upah sebagaimana dakwaan pertama yang melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rizka Widiana, dengan anggota Boy Syailendra dan Refi Damayanti, kembali ditunda selama satu pekan untuk agenda pembacaan pledoi.
Sebelumnya, terdakwa Wita Julia Putri telah mengaku perbuatanya, yang menggelapkan dana penjualan tiket PT. Magna Rizky Tour and Travel.
Namun demikian, terdakwa membantah jumlah besaran dana tidak sebesar Rp1,2 miliar dan pengakuan korban sebesar Rp1,6 miliar sebagaimana dalam dakwaan dan sidang.
“Saya mengakui, perbuatan saya salah, dan saya menyesal, tapi tidak sebesar Rp1,2 dan Rp1,6 sebagaimana dalam dakwaan dan pengakuan saksi kemarin. Saya hanya menggelapkan Rp210 juta,” kata terdakwa saat diperiksa di PN Tanjungpinang pada sidang sebelumnya.
Terdakwa juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) dan memiliki bukti percakapan di WhatsApp dengan korban. Namun, terdakwa tidak dapat menunjukkan struk atau bukti belanja untuk pembelian ATK tersebut.(fnl)
Editor Redaksi