Sebelum Ditetapkan Calon Wakil Gubernur, Bupati Rafiq Cuti Dua Bulan

Bupati Karimun Anuar Rafiq, Rabu (11/9/2024) f -Win/kepriraya.com
KARIMUN, (kepriraya.com)- Aunur Rafiq, akan cuti pada tanggal 22 September 2024, sebagai Bupati Karimun, untuk mengikuti tahapan kampanye sebagai Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau.
Dimana, masa cuti Aunur Rafiq sebagai Bupati Karimun, akan berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Yakninya sejak 22 September hingga 23 November 2024.
“Saya akan cuti sebagai Bupati, terhitung dari tanggal 22 September sampai 23 November, kurang lebih dua bulan untuk cuti kampanye saya sebagai Calon Wakil Gubernur,” kata Bupati Rafiq.
Setelah itu, Rafiq akan kembali menjadi Bupati Karimun, sambil menunggu hasil pemilukada 2024.
Diketahui Kemendagri baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah wajib mengajukan cuti.
Aunur Rafiq sendiri, diketahui maju sebagai Calon Wakil Gubernur Kepri, dan berpasangan dengan Waki Kota Batam Muhammad Rudi sebagai calon Gubernur.
Pasangan yang berjuluk HMR berAURA tersebut, diusung dan didukung oleh 6 partai politik, diantaranya adalah Nasdem, PDI Perjuangan, Hanura, partai Buruh, PSI, dan PKN. (Windra)