Kejati Kepri dan Pertamina Bahas Sinergi Hukum dan Bisnis Lewat FGD Mitigasi Risiko Pidana

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” yang digelar PT Pertamina (Persero) di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Kamis (30/10/2025). Kejati Kepri
BATAM, (kepriraya.com)– Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan dunia usaha dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas. Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” yang digelar PT Pertamina (Persero) di Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta dari jajaran Kejati dan Kejari se-Kepri serta Pertamina Group Sumbagut ini menjadi ajang sinergi memperkuat pemahaman hukum di bidang kontrak bisnis.
Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Joko Yuhono membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa mitigasi risiko pidana bukan hanya tanggung jawab divisi hukum, tetapi menjadi kewajiban seluruh insan Pertamina dalam memastikan tata kelola bisnis yang transparan dan bebas dari pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menilai FGD ini penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai batas antara pelanggaran perdata dan tindak pidana dalam aktivitas bisnis.
“Penegakan hukum seharusnya menjadi pelindung kegiatan ekonomi yang sehat, bukan penghambatnya. Hukum harus menciptakan kepastian dan rasa aman bagi pelaku usaha yang beritikad baik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tiga pilar utama dalam mitigasi risiko hukum, yakni tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), peningkatan kapasitas hukum internal, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
Kegiatan turut menghadirkan narasumber Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN, dan Pupung Faisal, S.H., M.H. dari Universitas Padjadjaran yang membahas aspek kontraktual dan batas antara ranah perdata dan pidana dalam kontrak bisnis BUMN.
Sesi berikutnya diisi oleh Fabian Buddy Pascoal dari HPRP Law Firm yang memaparkan strategi praktis mitigasi risiko pidana melalui prinsip kehati-hatian, audit internal, dan penerapan Business Judgment Rule.
Melalui forum ini, Kejati Kepri dan Pertamina berharap terbangun sinergi kuat antara penegakan hukum dan praktik bisnis berintegritas, demi mendukung kepastian hukum serta pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat. (*)

