Kejagung RI Gelar Penerangan Hukum, Dorong Iklim Investasi Kondusif di Bintan

Bupati Bintan Roby Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti
BINTAN, (kepriraya.com)– Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan penerangan hukum bertema “Peran Kejaksaan dalam Mengawal Investasi” di Aula Bandar Seri Bentan, Rabu (5/11).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Bupati Bintan Roby Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas dukungan dan pendampingan hukum dalam berbagai proses pembangunan dan investasi di daerah.
“Bintan memiliki potensi investasi yang besar. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, kami berharap para investor semakin yakin dan nyaman menanamkan modalnya di Bintan,” ujar Roby.
Sementara itu, Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejagung RI, Dr. Aliansyah, menjelaskan bahwa Kejaksaan telah membentuk Satgas Percepatan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Satgas ini menjadi langkah strategis dalam mengurai kendala birokrasi dan memperkuat kepastian hukum di sektor investasi.
“Satgas ini terbukti mampu mempercepat penyelesaian berbagai hambatan investasi. Dan Bintan, dengan potensi luar biasanya, menjadi contoh daerah yang tepat untuk penguatan sinergi ini,” jelasnya.
Kegiatan penerangan hukum tersebut menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung agenda pemerintah memperbaiki ekosistem investasi serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai prinsip hukum dan integritas. (Utg)

