Desa Resang Tegaskan Komitmen Jaga Hutan, Spanduk Larangan Penebangan Liar Dipasang

Pemasanngan spanduk dalam paya perlindungan kawasan hutan terus diperkuat di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga. Pada Jumat (12/12/2025) pukul 13.30 WIB. F-jki
LINGGA, (kepriraya.com)– Upaya perlindungan kawasan hutan terus diperkuat di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga. Pada Jumat (12/12/2025) pukul 13.30 WIB, pemerintah desa bersama unsur terkait melaksanakan pemasangan spanduk imbauan larangan penebangan liar di kawasan hutan Desa Resang.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Resang Hanafi, S.Ikom, Ketua BPD Desa Resang, para kepala dusun, pemuda desa, tokoh masyarakat, Polisi Kehutanan KPHP Unit III Lingga, Babinkamtibmas, serta Babinsa Desa Resang. Kehadiran lintas unsur ini menjadi simbol kuatnya sinergi dalam menjaga kelestarian hutan.
Spanduk yang dipasang memuat larangan keras terhadap penebangan liar, pembakaran lahan, dan pendudukan kawasan hutan tanpa izin. Imbauan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelanggar.
Kepala Desa Resang, Hanafi, menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, termasuk kawasan hutan bakau.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa hutan adalah aset bersama. Menjaganya berarti menjaga masa depan generasi mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Polisi Kehutanan KPHP Unit III Lingga, Panriko, S.H, menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas akan terus melakukan pengawasan serta upaya pencegahan peredaran kayu ilegal di kawasan hutan Desa Resang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal di kawasan hutan. “Menjaga hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Dengan semangat gotong royong, seluruh pihak berharap langkah ini mampu mencegah penebangan liar, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mempertahankan keindahan alam Desa Resang untuk generasi yang akan datang.(Jki)

