BATAMBREAKING NEWSPOLITIK

Dorong Efisiensi Anggaran, Sekda Batam Resmi Buka Workshop E-Katalog Versi 6

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, secara resmi membuka Workshop Tata Cara Pelaksanaan Mini Kompetisi pada E-Katalog Versi 6, Rabu, (21/1)

BATAM, (kepriraya.com)—
Upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa terus dilakukan Pemerintah Kota Batam. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, secara resmi membuka Workshop Tata Cara Pelaksanaan Mini Kompetisi pada E-Katalog Versi 6, yang dirangkaikan dengan penandatanganan kontrak payung konsolidasi pengadaan kertas HVS dan ready mix Tahun Anggaran 2026. Rabu. (21/1)


Kegiatan yang digelar di Kantor Wali Kota Batam ini menjadi penanda dimulainya implementasi konsolidasi pengadaan melalui sistem Katalog Elektronik Versi 6 di lingkungan Pemko Batam.

Penandatanganan kontrak payung dilakukan pada sesi pembukaan sebagai bentuk komitmen awal pelaksanaan pengadaan yang lebih terstruktur dan efisien.


Workshop ini diikuti lebih dari 280 peserta, yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Pejabat Pengadaan, serta perwakilan perangkat daerah. Hadir sebagai narasumber, Mustofa, yang memaparkan secara komprehensif mekanisme mini kompetisi, mulai dari aspek regulasi hingga strategi pelaksanaan di E-Katalog Versi 6.


Dalam sambutannya, Sekda Batam Firmansyah menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap tahapan pengadaan harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berintegritas.


“Pengadaan bukan sekadar rutinitas administrasi, tetapi instrumen penting untuk memastikan anggaran daerah dikelola secara efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Firmansyah.


Kontrak payung konsolidasi yang ditandatangani mencakup pengadaan kertas HVS dengan 12 penyedia serta ready mix dengan 14 penyedia yang telah terdaftar pada E-Katalog Versi 6.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekda Batam selaku penerima mandat berdasarkan SK Wali Kota Batam Nomor 501 Tahun 2025 juncto Keputusan Kepala LKPP Nomor 121 Tahun 2023.


Firmansyah berharap, kontrak payung tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pelaksana pengadaan, sehingga proses pengadaan di lingkungan Pemko Batam berjalan lebih tertib, cepat, dan akuntabel, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan daerah.


Melalui kegiatan ini, Pemko Batam kembali menegaskan komitmennya dalam memanfaatkan sistem digital pengadaan secara maksimal guna mendorong efisiensi belanja daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (Afr)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *