BREAKING NEWSPOLITIKTANJUNGPINANG

Wali Kota Tanjungpinang Ingatkan Warga Waspada Kebakaran di Tengah Cuaca Panas

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah ketika diwawancarai wartawan Senin (26/1/2026). f-Diskominfo

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com)– Pemerintah Kota Tanjungpinang mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran seiring kondisi cuaca panas yang disertai angin kencang. Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan bahwa kelalaian kecil dapat berdampak besar terhadap keselamatan warga dan lingkungan.


Ia meminta masyarakat lebih peduli dalam menjaga lingkungan sekitar, khususnya dengan tidak melakukan aktivitas yang berisiko memicu kebakaran. Beberapa di antaranya seperti membuang puntung rokok sembarangan, membuka lahan dengan cara dibakar, serta membuang botol air mineral ke area ilalang atau semak kering.


“Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dan kemudian ditinggalkan. Selain melanggar aturan, hal itu sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan,” ujar Lis, Senin (26/1/2026).


Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, sepanjang periode 1 hingga 25 Januari 2026 telah terjadi 35 kasus kebakaran di wilayah tersebut.

Mayoritas kejadian berupa kebakaran lahan, sementara sisanya melibatkan satu unit rumah di Jalan Bintan dan satu gudang di kawasan Jalan Tengku Umar. Kejadian-kejadian tersebut tersebar di empat kecamatan.


Wali Kota juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan atau lahan secara sengaja memiliki konsekuensi hukum yang berat. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 turut mengatur kewajiban masyarakat dalam pencegahan kebakaran beserta sanksinya.


Lis mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran dengan memastikan lingkungan sekitar tetap aman, membersihkan semak kering, serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran.


“Langkah sederhana, seperti memastikan puntung rokok benar-benar padam sebelum dibuang dan menghindari pembakaran terbuka, sangat membantu mengurangi risiko kebakaran,” tuturnya.


Sebagai bentuk kesiapsiagaan, masyarakat dapat melaporkan kejadian kebakaran melalui Layanan Darurat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang di nomor 0771-24949 atau melalui WhatsApp 0811-652-4949. (*/Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *